REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengaturan jam kantor masuk kerja untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta sudah disepakati oleh pihak terkait seperti kementerian, pemerintah daerah, dan pengusaha.
"Sudah kita lakukan rapat dan hasilnya mereka menyepakati dan akan kita godok kembali, kapan pelaksanaannya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Senin (22/8/2022).
Latif mengatakan rapat tersebut melibatkan antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, DPRD, serta asosiasi pengusaha. Dia mengatakan pengaturan jam masuk kerja itu dilakukan sebagai upaya mengurangi kemacetan dengan mencegah masyarakat beraktivitas di waktu yang bersamaan.
"Kalau mereka aktivitas secara bersama-sama, harus melakukan apel jam 7 pagi, Jakarta ini seperti kena banjir bandang setiap hari dan kami di hilir harus mengatur dalam waktu bersamaan," ujarnya.
Latif mengatakan penduduk yang tinggal di Jakarta sudah mencapai sekitar 10 juta jiwa dan jumlah tersebut masih akan ditambah oleh sekitar tiga juta orang yang akan masuk ke Jakarta dari wilayah sekitar.
"Perlu disampaikan bahwa penduduk Jakarta itu sudah 10 juta sendiri. Aktivitas masyarakat yang masuk kota Jakarta pada siang hari ada 3 juta 300 sekian. Sehingga, ada sekitar 13 juta orang," kata Latif.
Adapun teknis pengaturan jam masuk kantor tersebut akan diserahkan kepada masing-masing lembaga yang nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut untuk mengurai kepadatan di jam sibuk.
"Ini perlu masukan dan saran seluruh 'stakeholder' yang ada, sehingga tidak terjadi kepadatan di jam khususnya 6-9 pagi," katanya.