Selasa 23 Aug 2022 03:05 WIB

Pasokan Kurang, Konsumsi Cabai di Jambi Capai 25 Ton per Hari

Cuaca ekstrem dan kurangnya pasokan luar daerah membuat harga cabai di Jambi tinggi

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Cuaca ekstrem dan kurangnya pasokan luar daerah membuat harga cabai di Jambi tinggi. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Cuaca ekstrem dan kurangnya pasokan luar daerah membuat harga cabai di Jambi tinggi. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI - Tingkat konsumsi cabai merah di Jambi dalam sehari mencapai 25 ton sedangkan pasokan yang masuk hanya 10-12 ton per hari. Kondisi ini menyebabkan harga cabai masih cukup tinggi. Di pedagang pasar tradisional, cabai dijual Rp 60 ribu per kilogram.

Kabid Pengembangan Perdagangan Disperindag Jambi Harmadeli mengatakan selain pasokan cabai merah kurang karena konsumsinya tinggi, Jambi juga bukan sentra produksi cabai merah. Oleh karena itu produksi cabai merah di Jambi belum terlalu banyak.

Baca Juga

"Kabupaten atau daerah penghasil cabai merah di Jambi ada di Kabupaten Kerinci, Jangkat di Merangin, dan Muaro Jambi yang tidak bisa memenuhi kebutuhan konsumsi cabai di Jambi," kata Harmadeli, Senin (22/8/2022). Pasokan cabai merah itu disuplai sebagian besar berasal dari luar daerah seperti Palembang, Jawa Barat, Jawa Timur, dan lainnya.

Harmadeli juga menerangkan belum normalnya harga cabai karena terbatasnya pasokan cabai lokal, harga pupuk yang tinggi, serta pengaruh cuaca ekstrem. Saat ini harga cabai masih tinggi walaupun harga jualnya sedikit turun dibandingkan hari sebelumnya.

"Menormalkan harga cabai di Jambi seharga Rp 30 ribu per kilogram dirasa tidak bisa dalam waktu dekat ini karena pasokan di Jambi ini dari luar dan banyak kendala, seperti angkutan, kenaikan BBM sebagai salah satu faktor cabai itu lebih tinggi. Harga pupuk mahal, gagal panen karena cuaca kadang panas kemudian tiba-tiba hujan, itu mempengaruhi juga," kata Harmadeli.

Pantauan harga di Pasar Angso Duo pada Senin tercatat harga cabai merah keriting mengalami penurunan dari Rp 68 ribu menjadi Rp 60 ribu per kilogram dan diikuti cabai rawit hijau mengalami penurunan harga dari Rp 75 ribu menjadi Rp 58 ribu per kilogram.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement