REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Anggota Satuan Reskrim Polres Madiun menangkap pengecer kupon judi togel berinisial SNT dan menyita sejumlah barang bukti di sebuah warung miliknya, Desa Sidorejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
"Tersangka ini biasa menerima titipan tombokan atau pembelian nomor judi togel dari warga di warung miliknya melalui pesan WA. Selanjutnya titipan tombokan tersebut diteruskan ke pengepul yang saat ini masih penyelidikan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto saat menggelar pers rilis di Mapolres Madiun, Senin petang (22/8/2022).
Menurut Danang, penangkapan pengecer judi togel tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik perjudian togel di warung.
"Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari warga tentang adanya perjudian jenis togel yang dilakukan SNT di sebuah warung miliknya. Setelah itu petugas melakukan penangkapan," kata dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka SNT, uang hasil penjualan nomor togel selanjutnya disetorkan kepada pengepul berinisial AR yang masih didalami polisi.
"Menurut hasil pemeriksaan, omzet penjualan togel setiap harinya mencapai ratusan ribu rupiah. Namun, ini masih didalami lebih lanjut," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebuah HP yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan uang tunai Rp 216 ribu.
Tersangka terancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Jajaran Satuan Reskrim Polres Madiun intensif memberantas kasus penyakit masyarakat, termasuk perjudian di dalamnya yang saat ini menjadi perhatian serius. Selain meresahkan masyarakat, perjudian juga melanggar hukum.