REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, meminta pemerintah daerah dan jajaran kepolisian setempat serius menangani masalah perjudian maupun prostitusi daring (online) yang marak.
"Kian hari perjudian dan prostitusi kian marak. Ini yang mesti kita perhatikan dan serius tangani," kata Ketua MUI Kabupaten Tulungagung, Mochammad Hadi Mahfud, di Tulungagung, Senin (22/8/2022).
Desakan sekaligus permintaan itu merupakan kesekian kali dilontarkan MUI, terutama menyangkut prostitusi online yang menurut mereka sudah tahap mengkhawatirkan, katanya.
"Saat ini marak indekos yang dijadikan prostitusi terselubung, prostitusi online, offline, judi, minuman keras, dan narkoba,” ujarnya.
Dia mengatakan pemkab dan polres agar menindaklanjuti laporan MUI dan ormas.
Dari pantauan MUI, lanjut dia, belum ditemukan kasus perjudian daring di Tulungagung. "Tapi laporan masyarakat sudah ada," katanya.
Menanggapi hal itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menuturkan bahwa pemberantasan praktik perjudian merupakan tanggung jawab bersama karena saat ini petugas kepolisian jumlahnya terbatas.
"Ini menjadi tanggung jawab bersama karena petugas kepolisian terbatas, termasuk pemda sehingga seluruh warga diminta ikut menyukseskan seperti halnya penanganan Covid-19," katanya.
Selain masyarakat umum, kata dia, pihaknya memberantas perjudian online di kalangan aparatursipil negara (ASN).
Sementara untuk prostitusi terselubung dan online, pemerintah daerah melalui Satpol PP aktif melakukan razia indekos, penginapan, dan hotel, terutama pada jam-jam sekolah.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto menyatakan pihaknya terus melakukan patroli siber guna pemantauan dan mendeteksi praktik judi online.
"Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita harus melakukan penindakan perjudian, baik manual, darat maupun online," katanya.
Penindakan hukum praktik perjudian, masif dilakukan oleh kepolisian belakangan. Upaya pemberantasan tersebut dilakukan setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar seluruh kepolisian di semua level, dari Mabes, Polda, sampai Polres, melakukan penindakan tegas terhadap praktik perjudian.
Jenderal Sigit, bahkan menegaskan akan mencopot jabatan Kapolda, Kapolres, maupun pejabat utama di Mabes Polri, yang nekat terlibat, apalagi menjadi beking perjudian.
“Beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus di tindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian, apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak. Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur, apakah itu kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes, tolong untuk diperhatikan, akan saya copot juga," tegas Kapolri, Kamis (18/8/2022) kemarin.
Dari perintah tersebut, di sejumlah daerah, Polda, maupun Polres gencar memburu, dan membubarkan segala bentuk, dan praktik perjudian. Tim pembasmi judi itu, pun melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar judi. Dari yang kecil sampai bos-bosnya, termasuk para kaki tangannya.
Mengutip laman resmi Humas Mabes Polri, catatan penindakan masif dilakukan di sejumlah kota di Sumatra Utara (Sumut), Aceh, Riau, dan di Jakarta, di Jawa Tengah (Jateng), juga di Jawa Timur (Jatim), sampai ke Nusa Tenggara Timur (NTT).