Di Solo 11 Penjudi Konvensional dan Online Diringkus Polisi

Rep: C02/ Red: Muhammad Fakhruddin

Di Solo 11 Penjudi Konvensional dan Online Diringkus Polisi (ilustrasi).
Di Solo 11 Penjudi Konvensional dan Online Diringkus Polisi (ilustrasi). | Foto: pixabay

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Polresta Solo ringkus 11 orang penjudi dari sejumlah tempat. Modus perjudian pelaku dilakukan secara daring dan konvensional tradisional dengan pelaku rerata berusia lanjut.

Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto mengatakan dalam jumpa pers kali ini akan mengungkap empat kasus perjudian. Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Reskrim Surakarta beserta polsek jajaran Kliwon dan Jebres dari laporan masyarakat.

"Judi ini jenis dadu (online) maupun judi tradisional capjikia, " terangnya, Senin (22/08/2022).

Gatot menjelaskan bahwa dua orang ditangkap dari kawasan Kestalan dengan modus judi Capjikia. Kedua pelaku warga Solo tersebut berinisial FN (41) dan S (61). Setidaknya polisi mengamankan 11 jenis barang bukti. 

Baca Juga

Selanjutnya, Gatot menjelaskan dari area Monumen 45 Banjarsari setidaknya ada enam orang yang ditangkap karena diduga karena judi dadu. Pelaku tersebut berinisial, S (43), N (49), S (72), HS (51), BA (49) dan RO (46). Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan lima barang bukti.

"Mereka menggunakan aplikasi Hilo.Caranya yaitu dengan diguncang-guncang gawainya, "terangnya.

Selanjutnya, polisi juga menangkan dua pelaku judi capjikia di wedangan, kampung Kalangan, Jebres, Kota Solo. Keduanya adalah warga Jebres yang berinisial Semuk (42) dan B (52). Setidaknya ada 4 jenis barang bukti yang diamankan polisi dari penangkapan tersebut.

Sedangkan pelaku Dengan inisial K (59) ditangkap polisi karena diduga berjudi dengan modus capjikia. Setidaknya, polisi mengamankan tiga barang bukti dari penangkapan tersangka.

"Barang bukti semuanya ada gawai, uang, kertas rekapan judi. Sekaligus semuanya dijerat pasal 303 tentang KUHP " katanya.

Sementar itu, salah satu tersangka bandar judi dadu di lokasi monumen 45 berinisial RO berasa jadi bandar judi karena iseng. Kesehariannya ia bekerja dengan membuka bengkel. Setidaknya, Ia mengatakan setiap main hasilnya bisa mencapai ratusan ribu

"Cuma iseng, dan baru baru jadi bandar. Kalau hasilnya sudah 300-400 an setiap mainnya," pungkasnya.

Terkait


MUI Tulungagung Minta Pemkab-Polres Serius Tangani Perjudian Online   

Polisi Tangkap Selebgram Inisial RM karena Endorse Layanan Judi Online

PWNU Jatim Dukung Penuh Langkah Kepolisian Berantas Perjudian

Polres Malang Tangkap Lima Pelaku Judi Togel

Polisi Ringkus 24 Bandar Judi di Jateng

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

yogya@republika.co.id

Ikuti

× Image
Light Dark