REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polda Jawa Timur menangkap Dirut PT Developer Properti Indoland berinisial MA (46 tahun) atas dugaan keterlibatan dalam investasi bodong pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengungkapkan, korban dari penipuan tersebut mencapai puluhan orang.
"Yang bersangkuta (MA) menipu puluhan orang hingga menyebabkan kerugian korban senilai Rp 5,6 miliar," ujar Dirmanto, Selasa (22/8/2022).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto menambahkan, MA memasarkan perumahan meski obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya dan masih milik orang lain. Korban yang percaya langsung melakukan pembayaran baik secara tunai maupun kredit dengan kisaran harha Rp 123 juta hingga Rp 150 juta.
"Untuk jatuh temponya ada yang tahun 2017, 2018, 2019, dan 2022. Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP obyek tanah kepada pemilik tanah atau petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Totok.
Totok kemudian menjabarkan kronologi penipuan yang dilakukan mulai 2017 tersebut. Saat itu, tersangka menawarkan kepada para korban untuk berinvestasi dalam bidang pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Tersangka menjanjikan kepada para korban unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut, banyak korban yang tertarik dan telah menyerahkan uang. Namun sampai batas waktu yang dijanjikan, tidak ada realisasi dari MA.
"Bahkan setelah para korban mengirimkan somasi pihak tersangka tidak ada respon positif atas hal tersebut para korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak kepolisian," ujar Totok.
Totok menjelaskan, Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima 11 laporan dari 41 korban dengan total kerugian Rp 5,6 miliar. Tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara maksimal empat tahun.
Totok menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan berupa brosur sebagai sarana pemasaran kejahatan, satu bidang tanah seluas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, uang tunai Rp 100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz dengan Nopol 1606 VG, satu motor, serta satu buku tabungan BCA.