Selasa 23 Aug 2022 12:59 WIB

Kasus Unila, Forum Rektor: Jangan Generalisasi Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

Jangan generalisasi penerimaan mahasiswa PTN dengan praktik tak sesuai tata kelola.

Red: Ratna Puspita
Dokumentasi. Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Prof Panut Mulyono meminta kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri Universitas Negeri Lampung (Unila) tidak digeneralisasi untuk proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri di seluruh perguruan tinggi negeri.
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Dokumentasi. Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Prof Panut Mulyono meminta kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri Universitas Negeri Lampung (Unila) tidak digeneralisasi untuk proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri di seluruh perguruan tinggi negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Forum Rektor Indonesia (FRI) meminta kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang melibatkan rektor dan pimpinan Universitas Negeri Lampung (Unila) tidak digeneralisasi untuk proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri di seluruh perguruan tinggi negeri. Pascakasus itu, ia berharap penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri di semua perguruan tinggi negeri (PTN) tidak digeneralisasi dengan praktik-praktik lain yang tidak sesuai tata kelola perguruan tinggi yang baik.

"Perlu disadari kasus ini tidak perlu digeneralisasi dengan mengambil kesimpulan bahwa penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri sarat dengan korupsi," kata Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Prof Panut Mulyono melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga

Panut mengatakan, dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan dunia pendidikan yang secara bersama-sama dibangun untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. "Dugaan suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri memunculkan keprihatinan yang mendalam bagi Forum Rektor Indonesia," kata dia.

Menyikapi kasus itu, menurut dia, FRI menyatakan bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di PTN merupakan salah satu bentuk diskresi rektor PTN yang pada dasarnya merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah tentang penerimaan mahasiswa baru. Dasar hukum penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, kata dia, merujuk Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.