Selasa 23 Aug 2022 13:21 WIB

Polda Jatim Periksa Pesulap Merah

Pemeriksaan terhadap Pesulap Merah tersebut dilakukan di Jakarta.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Magician Marcel Radhival. Pesulap Merah terlibat perseteruan dengan Gus Samsudin Jadab.
Foto: istimewa
Magician Marcel Radhival. Pesulap Merah terlibat perseteruan dengan Gus Samsudin Jadab.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pjs Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kompol Harianto menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Marcel Radhival alias Pesulap Merah atas laporan Samsudin Jadab atau Gus Samsudin terkait dugaan pencemaran nama baik. Harianto menyatakan, pemeriksaan terhadap Pesulap Merah tersebut dilakukan di Jakarta. 

"Kemarin sudah periksa Pesulap Merah, penyelidiknya dari Polda Jatim, soal aduan Samsudin," kata Harianto, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga

Harianto enggan mengungkapkan jumlah pertanyaan ataupun detail pertanyaan yang dilayangkan saat memeriksa Pesulap Merah. Ia juga tak mengungkapkan di mana tempat pemeriksaan Pesulap Merah dilangsungkan. Harianto mengatakan, Polda Jatim selanjutnya akan meminta pendapat dua orang saksi ahli yang rencananya dilakukan pekan ini. 

Harianto pun enggan mengungkapkan detail soal ahli yang akan dihadirkan dalam perkara ini. "Ada dua ahli. Tapi soal siapa ahli-ahli itu, saya belum bisa mengungkapkannya sekarang, nanti akan kami informasikan," ujarnya.

Keterangan ahli tersebut, kata Harianto, nantinya akan jadi pertimbangan apakah kasus ini akan naik dari tahap aduan masyarakat (Dumas) menjadi laporan polisi (LP). "Belum ada LP, kami minta keterangan ahli lebih dulu. Jika ditemukan unsur pidana baru naik LP," kata dia. 

Harianto mengatakan, bukti yang diserahkan pihak Samsudin juga belum cukup. Ia sudah meminta agar hal itu dilengkapi. "Bukti belum cukup, masih ada proses-proses selanjutnya yang perlu dijalani," ujar Harianto. 

Samsudin Jadab alias Gus Samsudin melaporkan Marcel Radhival atau yang dikenal sebagai Pesulap Merah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Rabu (2/8). Marcel dianggap telah mencemarkan nama baik Samsudin di YouTube. Selain itu, ia juga dipolisikan dengan tuduhan ujaran kebencian.

"Kami melaporkan Si Marcel tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian," ujar kuasa hukum Samsudin, Teguh Puji Wahono.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement