REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi mengungkapkan belum menemukan bukti pencabulan dalam kasus dugaan pencabulan santriwati oleh oknum pimpinan pondok pesantren di Katapang, Kabupaten Bandung. Oleh karena itu, apabila setelah gelar perkara masih belum cukup bukti, maka penyidikan akan dihentikan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi berdasarkan laporan yang dibuat oleh R. Hingga saat ini, belum ditemukan cukup bukti kuat telah terjadi tindak pidana pencabulan.
"Sampai saat ini tanggal 23 Agustus saya bisa berkesimpulan demikian (belum ditemukan cukup bukti,)" ujarnya saat dihubungi, Selasa (23/8/2022).
Dia mengungkapkan, pelapor R bukan korban atau saksi dari kasus dugaan pencabulan santriwati. Kusworo menuturkan, Hj I mantan istri dari terlapor H N memiliki hubungan bisnis dengan pelapor R.
R sendiri tidak dapat melunasi utang kepada Hj I sehingga ia diminta untuk melaporkan H N kepada kepolisian. "Hj I bilang ke saudari R kamu kalau mau utang dianggap lunas buat laporan soal H N kemudian buat laporan lah dia, ada 12 korban pencabulan yang dilakukan oleh H N," katanya.
Dia mengatakan, dari 12 orang saksi hanya tiga orang yang dapat dimintai keterangan karena berstatus santri. Sedangkan sisanya merupakan pasien rukiah yang belum diketahui keberadaan serta identitasnya.
"Kami sampaikan ke korban, korban juga nggak bisa menjelaskan, ke pondok pesantren nanya nggak bisa menjelaskan. Jadi hanya tiga ini yang bisa diambil keterangan," katanya.
Dia mengatakan, satu dari tiga orang santri yang diperiksa sebagai saksi tidak ingin menuntut H N sebab sudah berkeluarga. Saksi tersebut tidak ingin direpotkan dan berurusan dengan perkara sedangkan dua orang lainnya tidak pernah dicabuli.
"Saat ini yang brrsangkutan sudah dewasa berkeluarga artinya kalau dia direpotkan panggilan menganggu keluarga, tidak mau berurusan dengan perkara ini. Dua orang ini tidak pernah dilakukan perbuatan cabul," katanya.
Pihaknya juga sudah memanggil terlapor sebagai saksi dan mengaku tidak pernah melakukan perbuatan cabul. Selain itu, penyidik pun mendatangi pondok pesantren terlapor dan menanyakan ke sejumlah pekerja dan santri terkait dugaan pencabulan.
"Menanyakan apakah pernah mendengar soal dugaan cabul yang dilakukan H N dan didapatkan tidak pernah mendengar," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya menilai belum terdapat cukup bukti berkaitan dengan dugaan pelecehan. "Kami belum melihat adanya cukup bukti berkaitan dengan dugaan pecelahan yang dilaporkan R ditambah saudari R tidak mau meneruskan laporan yang bersangkutan," katanya.
Pihaknya pun segera akan menggelar perkara. "Jadi langkah dilakukan kepolisian mengkonfirmasi lagi kepada pelapor. Ketika sudah tidak ada, maka kami akan gelar perkara apabila kesimpulan gelar tidak cukup bukti kami hentikan pemeriksaan," katanya.
Terkait dengan pemeriksaan lebih lanjut kepada mantan istri H N, Kusworo mengatakan, penyelidikan dilakukan terhadap peristiwa tindak pidana dan bukan berkaitan utang piutang. Namun, jika terdapat pelaporan dari H N terkait pencemaran nama baik, belum menerima laporan.