Selasa 23 Aug 2022 13:32 WIB

Baleg: Ada Wacana Revisi UU Kepolisian

UU Kepolisian sudah berusia 20 tahun dan patut dievaluasi pelaksanaannya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Dokumentasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, Baleg DPR akan mengevaluasi program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, di antaranya wacana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Foto: Antara
Dokumentasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, Baleg DPR akan mengevaluasi program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, di antaranya wacana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR akan mengevaluasi program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Salah satunya yang akan dievaluasi adalah wacana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Ada wacana kemarin itu revisi UU Kepolisian. Ternyata Komisi III juga berkeinginan untuk merevisi UU Kepolisian dengan momentum Ferdy Sambo ini dijadikan momentum reformasi di kepolisian," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga

Baidowi mengatakan, UU Kepolisian sudah berusia 20 tahun dan patut dievaluasi pelaksanaannya. Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) menjadi momentum evaluasi tersebut.

"Ada usulan yang ingin memasukkan itu ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Tinggal apakah ini jadi lanjut atau tidak tergantung tanggal 25 (Agustus) itu, tapi wacana revisi UU Kepolisian itu sudah muncul," ujar Arsul.

Kabarnya, salah satu poin revisi UU Kepolisian adalah memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Namun ia menegaskan, revisi undang-undang tersebut masihlah merupakan wacana.

"Ya mudah-mudahan masuk ini ya, karena UU KPK sudah 17 tahun baru dievaluasi, Undang-Undang Kejaksaan kemarin juga sudah direvisi dengan memperkuat posisi jaksa di bidang penuntutan. Bagaimana posisi Polri dalam pekerjaan utamanya dalam memelihara kamtibmas dan penegakan hukum dan abuse of power," ujar Baidowi.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyarankan agar Kompolnas menjadi mitra kerja Komisi III DPR. Hal itu bertujuan agar pengawasan terhadap kinerja Polri bisa dilakukan secara maksimal. Langkah menjadikan Kompolnas sebagai mitra kerja bertujuan agar Komisi III DPR tidak kewalahan dalam mengawasi kinerja Polri. 

Arsul menjelaskan, belajar dari kasus yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdi Sambo, ada hal-hal yang harus diperbaiki dari institusi Kepolisian yaitu struktur kelembagaan, substansi atau regulasi hukum, dan kultur yang ada di institusi tersebut. Menurut dia, perbaikan institusi Polri sebagai sebuah sistem, Kompolnas harus lebih diberdayakan keberadaannya, tidak bisa posisinya ditempatkan seperti saat ini. 

"Karena itu memang perlu pembenahan substansi atau regulasi hukum yaitu melalui revisi Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian," ujar Arsul.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement