REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum dari pelapor kasus dugaan pencabulan santriwati oleh oknum pimpinan pesantren di Katapang Kabupaten Bandung mempertanyakan penyelidikan kasus yang disebut polisi tidak cukup bukti. Termasuk adanya rencana penghentian penyelidikan karena kurang bukti.
"Bukti sudah ada, kalau tidak ada bukti polisi tidak akan menerima laporan," ujar Deki Rosdiana kuasa hukum pelapor saat dihubungi, Selasa (23/8/2022).
Ia menilai rencana penghentian kasus karena kurang bukti terlalu prematur. Ia menilai proses pemeriksaan dan penyelidikan baru berjalan sehingga tidak dapat berhenti begitu saja.
Deki mengungkapkan kasus dugaan pencabulan tidak mudah untuk dibuka termasuk saat meminta keterangan dari korban. Oleh karena itu aparat kepolisian harus memahami hal tersebut.
"Perkara pencabulan, korban ini tidak dengan mudah membuka suara harus memahami karakteristik kasus ini," ungkapnya. Ia mengatakan pengungkapan kasus pencabulan butuh waktu.
"Ada apa dengan kepolisian menghentikan perkara secepat ini," katanya.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan belum menemukan bukti pencabulan dalam kasus dugaan pencabulan santriwati oleh oknum pimpinan pondok pesantren di Katapang, Kabupaten Bandung. Oleh karena itu apabila setelah gelar perkara masih belum cukup bukti maka penyidikan akan dihentikan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi berdasarkan laporan yang dibuat oleh R. Hingga saat ini belum ditemukan cukup bukti kuat telah terjadi tindak pidana pencabulan.
"Sampai saat ini tanggal 23 Agustus saya bisa berkesimpulan demikian (belum ditemukan cukup bukti,)" ujarnya saat dihubungi, Selasa (23/8/2022). Ia mengungkapkan pelapor R bukan korban atau saksi dari kasus dugaan pencabulan santriwati.