Selasa 23 Aug 2022 15:37 WIB

Bukan Dibubarkan, Anggota Komisi III DPR Malah Ingin Perkuat Kompolnas

Komisioner Kompolnas Benny Mamoto hanya menjadi corong kesalahan oknum Polri.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/8).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengusulkan adanya penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ke depannya melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tujuannya agar pengawasan Kompolnas terhadap institusi Polri bisa lebih komprehensif di masa mendatang.

Desakan pembubaran Kompolnas sempat ramai saat Komisioner Kompolnas Mayjen (Purn) Benny Mamoto mendapat sorotan publik. Menurut Arsul, Benny dinilai hanya menjadi corong kesalahan oknum polisi saat awal kasus terbunuhnya Brigadir J. Hanya saja, Arsul tak setuju jika Kompolnas dibubarkan, melainkan justru sebaliknya perannya harus diperkuat.

“Dalam konteks perbaikan Polri sebagai sebuah sistem, maka Kompolnas bisa lebih diberdayakan keberadaannya. Penguatan peran Kompolnas ini harus diperlukan melalui pembenahan substansi regulasi hukum melalui revisi UU Polri," ujar wakil ketua umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Arsul juga menyampaikan usulan agar Kompolnas bisa ditambahkan sebagai mitra kerja Komisi III DPR. Jajaran Kompolnas ke depannya diharapkan lagi tidak diisi oleh jajaran perwira Polri aktif demi terwujudnya perbaikan lembaga Kompolnas dan Polri.

“Harus ada yang diperbaiki dari Polri ini. Sebagaimana teori sistem hukum Lawrence M Friedman mengartikan hukum sebagai suatu sistem yang dalam operasinya mempunyai tiga elemen yang saling berkaitan yaitu substansi atau regulasi hukum, struktur kelembagaan dan kultur institusi bersangkutan,” ujar Arsul.

Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI digelar dengan beberapa mitra terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (22/8/2022). Hadir pada kesempatan itu, Ketua Kompolnas Mahfud MD, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Ketua Korban LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menegaskan, Komisi III DPR tidak diam menanggapi kasus penembakan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS. Dia menyadari, pada awal kasus muncul berbagai isu liar tentang motif pembunuhan sebenarnya pada kasus meninggalnya Brigadir J ini.

Namun Desmond menekankan, DPR tidak ingin terjebak dengan isu yang belum jelas motif sesungguhnya. “Di awal kasus ini kami melihat jika kami terus respon maka dikhawatirkan terjebak pada isu-isu yang belum jelas motif sesungguhnya. Kita harus paham bahwa sudah ada proses hukum yang sudah berjalan yang dilakukan penyidikan oleh Kabareskrim," kata politikus Partai Gerindra itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement