REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur menyerahkan penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan salah satu oknum pegawai ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur, Linda Romauli Siregarketika dikonfirmasi belum dapat memberikan banyak komentar. "Maaf saya tidak bisa memberikan informasi terkait ini karena sedang ditangani Dinas," kata Lindadi Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Sebelumnya beredar informasi mengenai penerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Guru Kontrak Kerja Individu (KKI) yang dimintai pungli. SK yang diduga asli tapi palsu (aspal) tersebar dan ditandatangani oleh pejabat Disdik DKI Jakarta. Total dikabarkan ada sebanyak 70 guru honorer yang menjadi korban.
Informasi itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar yang mengatakan, modus oknum Disdik DKI Jakarta tersebut adalah dengan memberikan SK pengangkatan namun tanpa diberikan NIK.
Annas menuding oknum yang melakukan pungli tersebut sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Kota Jakarta Timur I. Modusnya dengan memberikan SK pengangkatan Guru KKI yang ternyata diduga palsu. Disebutkan juga oknum Disdik DKI itu menarik pungli berkisar Rp 5-35 juta per guru honorer.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bakal mengecek soal kabar penarikan pungli maupun penerbitan SK pengangkatan aspal. "Dalam rangka proses pengecekan ya, monitoring pengawasan dan evaluasi. Terima kasih pengawasan yang ada, nanti dinas terkait untuk pengecekan," katanya.
Info seperti ini penting untuk memastikan proses rekrutmen tidak hanya berjalan sesuai dengan aturan, kata Riza.