Selasa 23 Aug 2022 19:58 WIB

Sudin Pendidikan Jaktim serahkan kasus dugaan pungli ke Disdik DKI

Sudin Pendidikan Jaktim menyerahkan kasus dugaan pungli ke Disdik DKI.

Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Pungli. Sudin Pendidikan Jaktim menyerahkan kasus dugaan pungli ke Disdik DKI.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pungli. Sudin Pendidikan Jaktim menyerahkan kasus dugaan pungli ke Disdik DKI.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur menyerahkan penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan salah satu oknum pegawai ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur, Linda Romauli Siregarketika dikonfirmasi belum dapat memberikan banyak komentar. "Maaf saya tidak bisa memberikan informasi terkait ini karena sedang ditangani Dinas," kata Lindadi Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga

Sebelumnya beredar informasi mengenai penerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Guru Kontrak Kerja Individu (KKI) yang dimintai pungli. SK yang diduga asli tapi palsu (aspal) tersebar dan ditandatangani oleh pejabat Disdik DKI Jakarta. Total dikabarkan ada sebanyak 70 guru honorer yang menjadi korban.

Informasi itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar yang mengatakan, modus oknum Disdik DKI Jakarta tersebut adalah dengan memberikan SK pengangkatan namun tanpa diberikan NIK.