REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, luas perkebunan sawit di Indonesia mencapai 16,37 juta hektare. Tapi, 3,37 hektare di antaranya ilegal karena berada di dalam kawasan hutan.
"Ini data hasil koordinasi data Sawit Rekonsiliasi Nasional 2019. Kita menggunakan data ini karena sudah kita overlay," kata Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dalam rapat panitia kerja Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Bambang menjelaskan, 3,37 hektare kebun sawit itu tersebar di sejumlah kawasan hutan. Seluas 1,12 juta hektare di dalam kawasan Hutan Produksi Dapat Dikonversi (HPK), lalu 1,49 juta hektare dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT), dan 501 ribu hektare dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).
Terdapat pula 155 ribu hektare kebun sawit dalam kawasan Hutan Lindung. Bahkan, ada 91 ribu hektare kebun sawit dalam area Hutan Konservasi. Bambang bilang, 3,37 juta hektare kebun sawit ilegal itu dimiliki oleh berbagai pihak, mulai dari perusahaan, koperasi, hingga masyarakat.