Selasa 23 Aug 2022 20:15 WIB

Polres Sukabumi Tangkap Seorang Pelaku Perdagangan Orang

Polres Sukabumi menangkap satu orang tersangka kasus perdagangan orang.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Polres Sukabumi Tangkap Seorang Pelaku Perdagangan Orang. Foto ilustrasi: perdagangan orang
Foto: www.freepik.com
Polres Sukabumi Tangkap Seorang Pelaku Perdagangan Orang. Foto ilustrasi: perdagangan orang

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Polres Sukabumi menangkap satu orang tersangka kasus perdagangan orang (TPPO). Di mana pelaku menjanjikan korban perempuan untuk bekerja di luar negeri yakni di Uni Emirat Arab.

Data dari Polres Sukabumi menyebutkan, tersangka berinisial NR tersebut telah diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menerangkan, NR menipu korbannya berinisial NN (35 tahun) asal Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga

Kejadian tersebut berawal pada Desember 2020 yakni NN meminta bantuan kepada NR agar bisa bekerja di luar negeri dan NR menyanggupi permintaan tersebut. " Korban NN, pada Desember 2020 ingin kerja ke luar negeri Uni Emirat Arab dan NR menyanggupi untuk bisa memberangkatkan NN dengan gaji sekitar 1.200 dirham dengan janji bekerja sebagai pembantu rumah tangga," terang Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, di Mapolres Sukabumi, Rabu (23/8/2022).

Sebelum berangkat kata dia NN sempat menolak karena baru mengetahui dirinya sedang hami. Namun NR mengancam NN harus mengganti rugi biaya administrasi sebesar Rp 20 juta jika tidak jadi berangkat.

Sehingga lanjut Dedy, korban terpaksa berangkat dalam kondisi hamil. Kemudian ketika korbam sudah berada di Uni Emirat Arab tidak digaji sama sekali dan mendapat kekerasan dari majikan.

Oleh karena itu tutur Dedy, ia meminta pulang dan difasilitasi oleh Kepolisian di Uni Emirat Arab dan berkoordinasi dengan Mabes Polri dalam proses kepulangan NN ke tanah air. Dalam kasus ini ada dua tersangka yang ditetapkan yang satu masih menjadi DPO yaitu SM dan NR yang perannya merekrut kerja ke luar negeri.

Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti menerangkan, agen yang memberangkatkan NN telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta. '' Kalau untuk agen sendiri dapat untung Rp 2 juta saat diberangkatkan, sponsor ilegal," cetus dia.

Pelaku sambung Bayu dikenakan Pasal 2 ayat (1), (2) dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Di mana, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement