Selasa 23 Aug 2022 22:19 WIB

Suami Alami Kesulitan Ekonomi, Apakah Istri Berhak Ajukan Cerai?

Seorang istri meminta berpisah karena suami tidak mampu mencukupi kebutuhannya.

Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Suami Istri
Foto:

Dilansir dari Elbalad, Selasa (23/8/2022), Syekh Majdi Ashour menjelaskan mayoritas ahli hukum berpandangan bahwa jika suami adalah orang yang menetap atau non-musafir, kemudian mempu secara ekonomi, istri berhak mengambil hak nafkah dari suami. Dan jika telah diberikan maka istri tidak berhak meminta cerai.

Kemudian jika suami memang sedang tidak mampu memberi nafkah, namun istri tetap tinggal bersamanya, hal ini tidak dilarang menurut mayoritas ahli hukum. Namun para ahli fiqih berbeda pendapat jika kondisinya adalah suami sedang tidak mampu memberi nafkah dan istri tidak ingin tetap tinggal bersama suaminya. 

Menurut Hanafi, istri tidak memiliki hak untuk meminta berpisah. Namun suami tidak memiliki hak untuk mencegah istrinya untuk mencari penghasilan untuk kebutuhannya sendiri. Dalam pandangan mereka adalah lebih baik tetap bersama suami dan bersabar agar diberi kelapangan.

Mereka mengutip firman Allah: