Pemkab Magetan Anggarkan Rp 27 Miliar Tangani Stunting
Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkab Magetan Anggarkan Rp 27 Miliar Tangani Stunting (ilustrasi). | Foto: Republika/Mardiah
REPUBLIKA.CO.ID,MAGETAN -- Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur menganggarkan dana dari APBD tahun 2022 sebesar Rp27 miliar guna menangani masalah anak mengalami kekerdilan atau stuntingdi wilayah itu.
Bupati Magetan Suprawotodi Magetan, mengatakan jumlah anggaran penanganan stunting tersebut naik dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya Rp20 miliar dengan 15 desa lokus kasus stunting.
"Data Bappeda Kabupaten Magetan menyebutkan tahun 2022 ada 19 desa lokus. Pemerintah Kabupaten Magetan akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp27 miliar untuk penanganan penurunan dan pencegahan stunting di Magetan di tahun 2022," ujar Bupati Suprawoto dalam kegiatan Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota terhadap upaya pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi yang dilakukan Pemprov Jatim secara daring di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha Magetan, Selasa (23/8/2022).
Adapun anggaran tersebut akan diberikan kepada sejumlah OPD yang terlibat dalam penanganan stunting, yakni Dinkes, Disnakan, DTPHPKP, Dinsos, Disdukcapil, Dikpora, DPPKBPP dan PA, serta beberapa desa/kelurahan terkait.
Bupati Suprawoto kembali menjelaskan, Pemkab Magetan sudah melakukan delapan aksi konvergensi dalam menangani stunting, seperti analisis situasi stunting, rencana kegiatan, rembug stunting, peraturan bupati tentang peran desa, pembinaan kader pembangunan manusia, sistem manajemen data, pengukuran dan publikasi data stunting, serta review kinerja stunting.
"Dalam pelaksanaan delapan aksi konvergensi stunting di tahun pertama tersebut tentu masih banyak kendala dan tantangan yang dihadapi, namun kami tetap berusaha untuk meningkatkan peran serta semua pihak untuk menurunkan stunting di Magetan," katanya.
Ia menilai dengan adanya desa lokus, penanganan stunting menjadi terarah dan nantinya ada aksi rembug rencana penyusunan peraturan bupati yang fokus pada optimalisasi penggunaan dana desa untuk mengoptimalkan penanganan stunting.
Upaya lain yang dilakukan dalam menekan kasus stunting adalah pemberian tablet tambah darah pada remaja putri, calon pengantin, dan ibu hamil.
Meski terhambat karena pandemi, Pemkab Magetan terus berusaha mencari cara agar pemberian tablet tambah darah dapat dilakukan dengan baik.
Selain memperhatikan remaja putri, calon pengantin, dan ibu hamil, upaya pencegahan stunting lainnya adalah optimalisasi penanganan di 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) balita sampai usia 2 tahun.
Dinkes Magetan melalui para kadernya di tiap desa dan RT juga mengoptimalkan peran posyandu. Selain itu, juga menggandeng Dinas Pendidikan untuk mengoptimalkan peran TK dan kelompok bermain guna melakukan sosialisasi cegah stunting.