Rabu 24 Aug 2022 09:30 WIB

Samsat Keliling Polda Metro Tersedia di 14 Lokasi

Jam layanan Samsat Keliling bervariasi pada masing-masing wilayah.

Red: Nur Aini
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Rabu (24/8/2022).

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut :

Baca Juga

1. Jakarta Pusat di halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat

2. Jakarta Utara di Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading Jakarta Utara

3. Jakarta Barat di Mall Citraland Jakarta Barat

4. Jakarta Selatan di Lapangan Parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan

5. Jakarta Timur di Lapangan Tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur

6. Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Karawaci Kota Tangerang

7. Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Komplek Bajarwijaya Ciledug

8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong

9. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat

10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua

11. Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi

12. Kabupaten Bekasi: Area Parkir Kawasan Jurong Kabupaten Bekasi

13. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok

14. Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere

Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKN dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi. Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat .

Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement