Rabu 24 Aug 2022 10:24 WIB

Kapolresta Imbau Masyarakat Sabar Tunggu Waktu Pengungkapan Kasus Judi

Ada enam tersangka sebagai tersangka kasus perjudian daring pada Sabtu (20/8/2022).

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolresta Kupang Kota Kombes, Rishian Krisna Budhiaswanto.
Foto: Dok Humas Polri
Kapolresta Kupang Kota Kombes, Rishian Krisna Budhiaswanto.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kapolres Kota Kupang, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto  mengimbau kepada masyarakat di Kota Kupang untuk bersabar dan menunggu waktu proses pengungkapan bandar judi di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu. Hal itu lantaran penyidik masih menangani masalah itu.

"Sampai saat ini kami masih dalami kasus ini, setelah sebelumnya enam tersangka sudah kami tangkap terkait judi online," katanya saat ditemui di ruangannya di Kota Kupang, Provinsi NTT, Rabu (24/8/2022).

Pendapat itu disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus penangkapan enam tersangka kasus perjudian daring pada Sabtu (20/8/2022). Beberapa tersangka tersebut di antaranya ada penjual sayur dan juga tukang ojek yang diancam 10 tahun penjara.

Baca juga : Arema FC Hentikan Kerja Sama Sponsor Terkait Dugaan Situs Judi Online

Setelah penangkapan sejumlah tersangka itu, muncul berbagai komentar di media sosial yang menyebutkan polisi hanya mampu menangkap pemainnya, sementara bandar judinya tidak ditangkap. Mantan Kabid Humas Polda NTT itu mengatakan, jajarannya sudah berkomitmen untuk memberantas kasus perjudian daring di Kota Kupang.

Namun, menurut Rishian, perjudian daring itu berbeda dengan perjudian konvensional. Karena itu, pihaknya akan bekerja sama dengan instansi atau pihak terkait untuk mengungkap bandarnya. "Kan di bukti transfer uang terbaca nomor rekening dan juga nama pemilik rekeningnya. Kalau untuk itu kita bekerja sama dengan pihak terkait," ujarnya.

Rishian mengatakan, saat ini, dampak dari perjudian sangat luas. Pasalnya bisa saja dari judi penjudi dapat melupakan segala-galanya hanya berharap keuntungan dari berjudi. Tak hanya itu, jika sudah kecanduan dengan judi dan modalnya sudah selesai, dikhawatirkan akan muncul tindakan kriminal baru seperti pencurian dan kriminal lainnya.

Rishian berharap agar masyarakat di Kota Kupang bisa membantu aparat kepolisian dalam mengungkap bandar dari perjudian daring di Kupang. Langkah itu untuk memutus mata rantai kasus perjudian itu sendiri.

Baca juga : Polda Metro Tangkap 78 Orang Terkait Judi Online

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement