Rabu 24 Aug 2022 11:20 WIB

Masjid At Thohir Sesalkan Video Pengakuan Jamaah Dilarang Ibadah

Masjid At Thohir sangat terbuka untuk masyarakat, tapi ada adab masuk masjid.

Warga berjalan dengan latar belakang Masjid At-Thohir di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga berjalan dengan latar belakang Masjid At-Thohir di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Video pengakuan seorang perempuan yang mengaku dirinya dilarang masuk Masjid At Thohir, beredar luas. Menurut pengakuannya, dia dilarang masuk oleh petugas karena tidak berhijab.

Pihak masjid At Thohir Cimanggis sangat menyesalkan pengakuan itu. "Kami tidak mungkin melakukan pelarangan seperti itu. Yang berhijab, yang tidak berhijab, silakan masuk. Tidak pernah ada larangan," ujar H Rachmatullah, Ketua Pengurus Masjid At Thohir, di Jakarta, Rabu (24/8/2022), seperti dalam siaran persnya.

Menurut dia, Masjid At Thohir sangat terbuka untuk masyarakat. Dalam masuk masjid, kata dia, tentu ada tata cara dan adabnya. "Misal masuk masjid tetap pakai sendal, atau pakai busana minim yang memamerkan aurat. Yang begini tentu tidak boleh," kata Rachmatullah.

Sepanjang memenuhi adab dan tata cara itu, tutur dia, masyarakat sangat dipersilakan untuk masuk At Thohir. Sama sekali, menurut dia, tidak ada batasan yang mengkhususkan hanya yang berhijab yang boleh masuk.

Rachmatullah menjelaskan, pihaknya punya bukti CCTV soal perempuan berbaju putih dan celana pink itu. Berdasar rekaman CCTV, perempuan itu memang sempat mau masuk masjid. Kemudian terlihat ada jamaah masjid (bukan petugas) yang memberi kode. Kemudian perempuan itu terdiam sejenak, dan kemudian batal masuk masjid.

Atas kejadian itu, pihaknya kemudian menjelaskan bahwa Masjid At Thohir sangat mempersilakan masyarakat untuk hadir dan beraktivitas positif. Anak-anak juga diperbolehkan untuk ikut masuk masjid. Dia meminta masyarakat untuk tidak memercayai pengakuan yang tidak benar itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement