Rabu 24 Aug 2022 11:28 WIB

Polda Jabar Tangkap Puluhan Pelaku Judi Online

olda Jabar meringkus 64 tersangka pada 40 kasus judi online.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nur Aini
Ilustrasi judi online, Jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap 64 tersangka dalam 40 kasus judi online sepanjang Januari hingga Agustus tahun 2022.
Ilustrasi judi online, Jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap 64 tersangka dalam 40 kasus judi online sepanjang Januari hingga Agustus tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap 64 tersangka dalam 40 kasus judi online sepanjang Januari hingga Agustus tahun 2022. Selain itu, sebanyak 29 kasus judi konvensional (kupon putih) berhasil diungkap dan 58 tersangka ditangkap.

"Dari Januari sampai Agustus, Polda Jabar meringkus 64 tersangka pada 40 kasus judi online. Sebanyak 29 kasus judi kupon putih berhasil diungkap dan diamankan tersangka 58 orang," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu (24/8/2022) melalui keterangan resmi.

Baca Juga

Ia mengungkapkan pihaknya akan terus memberantas praktik perjudian berbentuk online atau konvensional. Upaya yang dilakukan berdasarkan intruksi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana.

"Polda Jabar akan meringkus pelaku perjudian apapun agar tercipta situasi kondusif di Jabar," katanya.

Kabid Humas Polda Jabar melanjutkan pemberantasan praktik perjudian akan terus ditingkatkan dengan menangkap dan membubarkan praktik perjudian. Apalagi kasus tersebut menjadi atensi dari Kapolri Jendera Pol Listyo Sigit Prabowo.

Ia mengatakan Polda Jawa Barat akan melakukan penangkapan hingga ke akar-akarnya. Apabila masyarakat menemukan kasus perjudian untuk segera melapor ke kantor kepolisian.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepolisian dari level pusat maupun di daerah untuk menindak tegas para bandar judi online dan judi slot. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menegaskan, perintah Kapolri tersebut, menyusul semakin masifnya promosi judi di kanal-kanal online di media sosial. 

"Atas perintah Bapak Kapolri, judi online yang berseliweran di media sosial agar ditindak tegas,” kata Dedi, saat dihubungi, dari Jakarta, Senin (15/8/2022).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement