REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Singapura akan menghapus persyaratan wajib masker di dalam ruangan mulai 29 Agustus mendatang. Pelonggaran pembatasan terkait virus corona ini dilakukan menyusul kasus Covid-19 yang berangsur melandai.
Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung pada Rabu (24/8/2022) mengumumkan bahwa untuk pertama kalinya dalam lebih dari dua tahun, orang-orang di Singapura tidak akan lagi diharuskan memakai masker di dalam ruangan kecuali di transportasi publik. Masker juga masih wajib di tempat berisiko tinggi seperti fasilitas kesehatan.
Kementerian kesehatan juga memperbarui aturan untuk pelancong yang tidak divaksinasi. Bagi mereka yang tidak divaksin Covid-19, pemerintah menjatuhkan persyaratan karantina 7 hari mulai pekan depan.
Singapura mencabut sebagian besar pembatasan pandemi, termasuk pembatasan perjalanan, awal tahun ini. Sekitar 70 persen dari 5,5 juta penduduk negara kota itu telah tertular Covid-19. "Tingkat infeksi ulang sejauh ini sangat rendah," kata Ong Ye Kung.
Singapura telah memvaksinasi lebih dari 90 persen populasinya. Negara-kota tersebut memiliki tingkat kematian COVID-19 terendah di dunia.