Rabu 24 Aug 2022 12:14 WIB

CCTV Buktikan Hoaks Soal Pelarangan Jamaah Masuk Masjid At-Thohir

Sang ibu bukanlah diusir pengurus masjid, tapi keluar dengan sendirinya.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Gita Amanda
Akun Tiktok dengan nama @etibudiy01 membuat heboh jagad sosial media usai mengunggah video bernada tudingan soal perundungan yang diduga terjadi di masjid At-Thohir, Depok, Jawa Barat. (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Akun Tiktok dengan nama @etibudiy01 membuat heboh jagad sosial media usai mengunggah video bernada tudingan soal perundungan yang diduga terjadi di masjid At-Thohir, Depok, Jawa Barat. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akun Tiktok dengan nama @etibudiy01 membuat heboh jagad sosial media usai mengunggah video bernada tudingan soal perundungan yang diduga terjadi di masjid At-Thohir, Depok, Jawa Barat. Dalam video tersebut, sang ibu menuding kalau dia diusir saat hendak shalat akibat tidak mengenakan hijab saat memasuki masjid.

Namun, rekaman CCTV masjid justru menunjukkan fakta sebaliknya. Sang ibu bukanlah diusir oleh pengurus masjid, melainkan hanya mendapat isyarat dari salah satu pengunjung soal hijab.

Momen tersebut hanya berlangsung hitungan detik. Dan sang ibu kemudian memilih keluar sendiri dari masjid.

Pihak masjid At Thohir Cimanggis sangat menyesalkan video yang beredar. "Kami tidak mungkin melakukan pelarangan seperti itu. Yang berhijab, yang tidak berhijab, silakan masuk. Tidak pernah ada larangan," ujar H Rachmatullah, Ketua Pengurus Masjid At Thohir, di Jakarta, Rabu (24/8/2022), seperti dalam siaran persnya.

Menurut dia, Masjid At Thohir sangat terbuka untuk masyarakat. Dalam masuk masjid, kata dia, tentu ada tata cara dan adabnya."Misal masuk masjid tetap pakai sendal, atau pakai busana minim yang memamerkan aurat. Yang begini tentu tidak boleh," kata Rachmatullah.

Sepanjang memenuhi adab dan tata cara itu, tutur dia, masyarakat sangat dipersilakan untuk masuk At Thohir. Sama sekali, menurut dia, tidak ada batasan yang mengkhususkan hanya yang berhijab yang boleh masuk.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement