Rabu 24 Aug 2022 12:24 WIB

KPK Temukan Dokumen Dugaan Suap Saat Geledah Tiga Kantor Fakultas di Unila

KPK akan analisa bukti terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Universitas Lampung (Unila) pada Selasa (23/8/2022) kemarin. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan barang bukti terkait kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Unila Karomani dan beberapa pihak lainnya.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan itu dilakukan di tiga lokasi Unila, di antaranya di Kantor Fakultas Kedokteran, Kantor Fakultas Hukum, serta Kantor Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). "Diperoleh BB (barang bukti) antara lain dokumen terkait PMB (penerimaan mahasiswa baru) dan data elektronik," kata Ali di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga

KPK juga sudah menggeledah Kantor Rektorat Universitas Lampung (Unila), Senin (22/8/2022). Tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik sebagai barang bukti dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila.

Ali mengatakan, tim penyidik telah menyita seluruh bukti itu. Ia menyebut, KPK akan menganalisa bukti-bukti tersebut terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

"Tim segera lakukan analisis dan menyitanya sebagai barang bukti untuk perkara dimaksud," ujarnya.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Empat tersangka, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi (AD).

Sebagai tersangka penerima, yakni Karomani, Heryandi (HY), dan Muhammad Basri (MB). Sedangkan tersangka pemberi suap ialah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022, yakni KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara, tersangka AD penahanannya di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022.

Atas perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement