REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok Chen Yongtong (34 tahun) mengaku membakar paspor Meksiko palsu miliknya. Pembakaran itu untuk menghilangkan jejak pemeriksaan dari petugas Imigrasi di Indonesia.
"Berdasarkan informasi dan pemeriksaan terhadap Chen Yongtong paspor yang bersangkutan dibakar," kata Koordinator Penyidikan Keimigrasian pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Hajar Aswad di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Chen Yongtong merupakan WNA asal Tiongkok yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat atas dugaan menggunakan paspor Meksiko palsu untuk masuk ke Indonesia. Petugas imigrasi juga tidak temukan bekas atau sisa paspor yang dibakar oleh WNA asal Tiongkok tersebut.
Namun, berdasarkan data perlintasan dan sistem keimigrasian, petugas berhasil menemukan dan mencocokkan dengan ID Chen Yongtong yang telah diamankan petugas. "Secara fisik kami tidak memperoleh dokumen perjalanan yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan,paspornya dibakar," kata Aswad.
Chen Yongtong masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Januari 2022 menggunakan paspor berkebangsaan Meksiko dengan visa kunjungan wisata untuk bisnis bersama dengan Wu Jinge (36) yang juga telah diamankan pihak imigrasi. Dari penelusuran petugas imigrasi, keduanya diketahui sengaja masuk ke Tanah Air menggunakan paspor palsu dan menjadikan Indonesia sebagai negara transit.
Motifnya ialah menuju negara ketiga, Kanada. "Indonesia sebagai negara transit bagi mereka, kemudian mereka melanjutkan kembali ke negara ketiga, Kanada," kata dia.
Berdasarkan penjelasan imigrasi, orang asing yang ingin masuk ke Kanada membutuhkan beberapa cap dari negara-negara lain sehingga tidak bisa langsung masuk, terutama dari Meksiko. Kedua WNA asal Tiongkok itu diduga sengaja masuk ke Indonesia dengan paspor palsu agar perjalanannya menuju Kanada bisa berjalan lancar.