Rabu 24 Aug 2022 13:56 WIB

Pemkab Muba Berikan Pemahaman Perizinan Bagi Para Pelaku Usaha

Muba menghadirkan aplikasi OSS-RBA, memanfaatkan teknologi mempermudah perizinan.

Pemerintahan kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Muba menggelar Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Rabu (24/8/2022) bertempat di Gambo Hotel dan Residence Sekayu.
Foto: Pemkab Musi Banyuasin
Pemerintahan kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Muba menggelar Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Rabu (24/8/2022) bertempat di Gambo Hotel dan Residence Sekayu.

REPUBLIKA.CO.ID, SEKAYU -- Dalam rangka meningkatkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi yang kondusif, serta menciptakan pelaku usaha yang taat aturan perundang-undangan.

Pemerintahan kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Muba menggelar Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Rabu (24/8/2022) bertempat di Gambo Hotel dan Residence Sekayu.

Baca Juga

Kegiatan sosialisasi secara resmi dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin Drs H Apriyadi melalui Pj Sekretaris Daerah Muba Musni Wijaya SSos MSi. Dalam sambutannya, Musni Wijaya mengatakan seperti yang telah di ketahui, Pemkab Muba Melalui DPM-PTSP sudah menjalankan pelayanan perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang berkualitas. Dengan penerapan teknologi Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yaitu perizinan berusaha yang diberikan untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

"Dengan adanya aplikasi (OSS-RBA) merupakan perkembangan teknologi yang dimanfaatkan untuk berbagai kemudahan dalam hal perizinan," ujarnya, dalam siaran pers.

Di samping itu, Pemkab Muba bersama dengan DPRD telah membuat dan mengesahkan, Peraturan Daerah tentang pemberian insentif kemudahan berusaha di Kabupaten Musi Banyuasin. "Tujuannya adalah untuk menarik minat investor Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN). Agar Mau Berinvestasi di Kabupaten Muba," ungkap Musni.  

Pj Sekda Muba juga menyampaikan, hal penting yang harus dipahami oleh para pelaku usaha yaitu, kewajiban membayar pajak dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang diberikan. "Jangan sampai ada penyimpangan di luar izin yang diberikan. Semoga para peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini dapat memperoleh banyak manfaat," tuturnya.

photo
Pemerintahan kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Muba menggelar Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Rabu (24/8/2022) bertempat di Gambo Hotel dan Residence Sekayu. - (Pemkab Musi Banyuasin)

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Riki Junaidi AP MSi menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan

pada tanggal 24-25 Agustus 2022. Peserta terdiri dari para pelaku usaha/Perusahaan dalam wilayah Kabupaten Muba. Di bagi 4 angkatan, satu angkatan berjumlah 40 orang. Serta menghadirkan narasumber yang profesional dan berkompeten di bidangnya.

"Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, mampu menciptakan pelayanan yang bersih dan akuntabel. Memberikan banyak manfaat bagi para pelaku usaha," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement