Rabu 24 Aug 2022 14:35 WIB

Haruskah Muslimah Kenakan Pakaian Gelap?

Setiap Muslimah diwajibkan untuk menutup aurat

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: A.Syalaby Ichsan
Infografis Mengenal Ragam Penutup Kepala Muslimah
Foto: Republika.co.id
Infografis Mengenal Ragam Penutup Kepala Muslimah

REPUBLIKA.CO.ID, Seorang Muslimah dalam berpakaian diwajibkan untuk menggunakan sesuatu yang menutup aurat. Seperti diketahui, aurat wanita dimulai dari ujung kepala hingga ujung kaki, kecuali telapak tangan dan wajah. Batasan aurat tersebut dijelaskan Rasulullah dalam hadis yang artinya berikut ini.

Dari 'Aisyah RA (diriwayatkan) bahwa Asma' binti Abu Bakar masuk ke tempat Rasulullah SAW dengan memakai baju yang tipis, kemudian Rasulullah SAW berpaling daripadanya dan bersabda, Hai Asma', sesungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau menunjuk kepada muka dan kedua tapak tangannya (HR Abu Dawud).

Ulama telah bersepakat bahwa selain wajah, kedua telapak tangan, kedua telapak kaki, serta seluruh badan wanita adalah aurat. Tidak halal dibuka apabila berhadapan dengan pria bukan mahramnya.

Hal itu berdasarkan firman Allah SWT dalam QS al-Ahzab ayat 59 dan Surah an-Nur ayat 31, juga hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi yang dibenarkan oleh Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah bahwa Rasulullah SAW bersabda, almar'atu aurat. Yang artinya, Wanita itu adalah aurat.

Aurat, sebagaimana dikutip dari kamus Lisaan al-'Arab karya Ibnu Mandzur pada Juz 1/3166, menurut bahasa adalah setiap aib dan cacat cela pada sesuatu dan sesuatu itu tidak memiliki penjaga (penahan). Sedangkan, menurut istilah adalah sesuatu bagian tubuh yang menjadikan seseorang malu.

Dalam berpakaian, lantas muncul beragam pertanyaan apakah harus menggunakan warna gelap agar tidak menarik perhatian, atau boleh-boleh saja menggunakan warna lain? Sebagian ulama ada yang menganjurkan agar Muslimah menggunakan pakaian dan hijab berwarna gelap agar menghindari fitnah.

Hal ini berdasarkan HR Abu Dawud, "Wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena kain-kain (mereka)." Hadis tersebut memiliki arti, kalau itu para perempuan Anshar menggunakan pakaian dengan warna gelap atau hitam, seperti halnya burung gagak.

Namun, beberapa ulama lain memperbolehkan penggunaan warna-warni untuk pakaian perempuan. Salah satu ulama yang mengamini hal tersebut adalah Syekh Abdul Karim al-Khudhair, yang menyebut hukum warna pakaian mengikuti kebiasaan masyarakat setempat atau al-urf.

Warna gelap di suatu negara disebut bisa jadi merupakan warna yang menimbulkan fitnah. Di sisi lain, bisa juga kemungkinan di negara lain warna terang malah menimbulkan mudharat. Ia lebih menekankan kepada para Muslimah untuk memperhatikan manfaat dan mudharat dari apa yang ia kenakan.

Jika warna tertentu dipandang mengganggu di lingkungan dan berujung menarik perhatian yang tidak diinginkan, lebih baik untuk ditinggalkan.

Pakaian dengan corak kuning maupun hijau tidak masalah untuk digunakan, berdasarkan hadis pemberian baju kepada Ummu Khalid yang saat itu masih belia. Dalam HR Bukhari disebutkan, Nabi SAW mengambil sejumlah kain dan memberikannya pada Ummu Khalid. Pada kain yang diberikan tersebut, terdapat corak warna hijau dan kuning.

Rasulullah SAW memperbolehkan wanita untuk menggunakan pakaian berwarna merah. Tak hanya itu, pakaian berwarna putih juga menjadi salah satu yang dianjurkan oleh Nabi kepada kaum Muslimin. Dalam HR Abu Dawud disebutkan, Nabi SAW bersabda, "Pakailah pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih, sesungguhnya itu merupakan pakaian kalian yang terbaik." 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement