REPUBLIKA.CO.ID,MAKKAH–Mantan Imam Masjidil Haram Makkah, Syekh Saleh Al-Taleb, telah dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara oleh otoritas Saudi. Pengadilan banding membatalkan keputusan awal oleh Pengadilan Kriminal Khusus yang membebaskan Syekhh Al-Taleb alih-alih memberinya hukuman penjara formal, menurut kelompok hak asasi Prisoners of Conscience.
Dilansir dari The New Arab, Selasa (23/8/2022), Syekh Saleh al-Taleb awalnya ditangkap pada Agustus 2018. Tidak ada penjelasan resmi atas penahanan pria berusia 48 tahun itu, tetapi kelompok hak asasi mengatakan penangkapannya terjadi setelah dia menyampaikan khotbah tentang kewajiban umat Islam untuk berbicara menentang kejahatan di depan umum.
Arab Saudi dituduh sering memenjarakan aktivis, jurnalis, dan penceramah tanpa alasan yang jelas.
Puluhan pengkhotbah dilaporkan telah ditangkap sejak 2017, termasuk beberapa yang menyerukan rekonsiliasi antara Negara-negara Teluk ketika Arab Saudi mengatur pengepungan terhadap negara tetangga Qatar.
Banyak dari para ulama itu masih berada di penjara, meski hubungan antartetangga sudah dinormalisasi. Pekan lalu, pihak berwenang Saudi menghukum mahasiswa doktoral Salma Al-Shehab (34 tahun) penjara karena tweet yang kritis terhadap pemerintah, yang memicu kemarahan di seluruh dunia.
Khaleej Online melaporkan, dalam khotbahnya, Talib, yang sebelumnya juga menjabat sebagai hakim di Mekah, mengkritik percampuran laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di konser dan acara hiburan campuran lainnya.