REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo meminta Kejaksaan Agung (Kejakgung) secepatnya melakukan tahap dua, dalam proses pemberkasan perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Jenderal Sigit berharap, percepatan pemberkasan tersebut, agar kasus pembunuhan di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, di kompleks Polri, Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel) itu, segera terungkap di pengadilan.
Jenderal Sigit mengatakan, tim penyidikannya di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022) lalu, sudah melimpahkan berkas perkara empat dari lima tersangka yang sudah ditetapkan.
Berkas perkara atas tersangka Irjen Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Maruf (KM). Selanjutnya, kata Kapolri, agar proses tahap satu tersebut mendapat status P-21, atau berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Sehingga kasus ini, bisa segera diselesaikan, dan dapat dinyatakan lengkap atau P-21, dan segera diajukan ke persidangan,” kata Kapolri, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Kata Kapolri, publik juga menunggu proses, pembuktian, serta penegakan hukum terhadap para tersangka atas kasus pembunuhan tersebut. “Tentu kami sangat berterimakasih kepada Bapak Jaksa Agung, yang juga telah mengirimkan tim dari kejaksaan, untuk bekerja simultan, agar kasus ini segera diselesaikan,” ujar Sigit.
Kejaksaan Agung (Kejakgung) menerima pelimpahan berkas perkara atau tahap satu, empat tersangka tersebut, pada Jumat (19/8/2022) lalu. Pelimpahan tersebut, dilakukan melalui Tim Gabungan Khusus, bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, pernah menjelaskan, prosedural tahap satu, memberikan waktu selambatnya 14 hari untuk jaksa meneliti berkas perkara.
“Selama penelitian dan pengkajian berkas perkara tersebut, jaksa peneliti akan tetap berkordinasi dengan penyidik untuk mempercepat proses,” ujar Ketut.
Kata Ketut menambahkan, dalam proses pemberkasan kasus tersebut, Jampidum Fadhil Zumhana, sudah menunjuk sebanyak 30 jaksa penuntut umum (JPU), untuk penanganan kasus tersebut.
“Dalam perkara ini, Jampidum Fadhil Zumhana yang akan langsung menjadi pengendali penanganan perkara,” kata Ketut.
Mengacu berkas pelimpahan, empat tersangka pembunuhan Brigadir J, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan Pasal 56 ke-1 KUH Pidana.
Sementara dalam proses penyidikan di Polri, masih ada satu tersangka, yakni Putri Candrawathi Sambo, yang berkas perkaranya belum rampung. Karena penetapan tersangka isteri dari Irjen Sambo itu, baru dilakukan pada Jumat (19/8/2022) kemarin. Putri Sambo, karena alasan sakit, pun membuat penyidik belum memutuskan melakukan penahanan.