REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 97 personel terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Di mana 35 anggota di antaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Dari 35 personel tersebut, 18 sudah ditempatkan di penempatan khusus. Sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," ujar Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Proses pemeriksaan etik oleh Divisi Propam Polri masih terus berlangsung. Terbaru, pihaknya menemukan adanya unsur pidana lain dalam pemeriksaan tersebut.
"Kita temukan adanya perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, kami akan melaksanakan penegakan hukum sesuai aturan berlaku," ujar Sigit.
Di hadapan anggota Komisi III, ia menyebut dirinya berkomitmen untuk bisa menyelesaikan proses etik dalam 30 hari ke depan. Hal ini guna memberikan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar.
"Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar," ujar Sigit.
Polri, tegas Sigit, akan mengikuti arahan Presiden Joko Widodo agar kasus tersebut diusut tuntas tanpa ragu. Pengungkapan kebenaran adalah prioritas dari pihaknya dalam penyidikan kasus tersebut.
"Tentunya jadi pegangan kami, karena jadi taruhan Polri untuk mengungkap kasus ini," tegas Sigit.