Rabu 24 Aug 2022 16:47 WIB

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi di Bandung 

Para pelaku memindahkan gas elpiji tiga kilogram ke gas 12 kilogram.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Satreskrim Polresta Bandung mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji subsidi tiga kilogram di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Dua orang pelaku berinisial SR dan AH memindahkan gas tiga kilogram ke gas non subsidi 12 kilogram namun hanya berisi 10 kilogram kemudian diperjualbelikan.
Foto: Istimewa
Satreskrim Polresta Bandung mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji subsidi tiga kilogram di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Dua orang pelaku berinisial SR dan AH memindahkan gas tiga kilogram ke gas non subsidi 12 kilogram namun hanya berisi 10 kilogram kemudian diperjualbelikan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polresta Bandung mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji subsidi tiga kilogram di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Dua orang pelaku berinisial SR dan AH memindahkan gas tiga kilogram ke gas non subsidi 12 kilogram namun hanya berisi 10 kilogram kemudian diperjualbelikan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan telah mendapatkan laporan aduan dari masyarakat yang membeli gas elpiji non subsidi 12 kilogram namun cepat habis. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku yang tertangkap tangan tengah melakukan penyuntikan.

"Tertangkap tangan pelaku tindak pidana ini sedang melakukan kegiatan penyuntikan jadi kegiatannya memperniagakan tabung gas secara ilegal yang tidak sesuai perizinan," ujarnya, Rabu (24/8/2022).

Dia mengungkapkan, para pelaku memindahkan gas elpiji tiga kilogram ke gas 12 kilogram dengan cara disuntik dan dilapisi es untuk mempermudah proses tersebut. Mereka memindahkan gas tiga kilogram ke gas 12 kilogram dan hanya mengisi 10 kilogram.

"Tabung 12 kilogram itu tidak sampai 12 kilogram hanya kurang lebih 10 kilogram diperjualbelikan dan dengan harga seharusnya 12 kilogram itu Rp 205 ribu namun dijual Rp 160 ribu dengan begitu patut diduga bahwa ini adalah barang hasil kejahatan," katanya.

Kusworo mengatakan, para pelaku menjalankan praktik penyalahgunaan gas elpiji subsidi sejak Maret tahun 2022. Dalam sepekan, mereka dapat melakukan tiga kali penyuntikan dengan satu kali penyuntikan mencapai puluhan tabung gas.

"150 tabung tiga kilogram menjadi 50 tabung 12 kilogram. Kerugian negara sejak Maret sampai saat ini mencapai Rp 360 juta," katanya.

Peran SH sendiri yaitu memiliki izin pangkalan untuk agen tabung gas subsidi tiga kilogram. Sedangkan AH memiliki peran yaitu mencari karet, segel dan alat suntik yang dibeli secara online.

"Kurang lebih ada 247 tabung di tempat kejadian perkara terdiri dari 75 tabung gas tiga kilogram ada isinya dan 73 tabung tiga kilogram kosong, untuk 12 kilogram ada 16 tabung ada isinya  dan 12 tabung kosong," katanya.

Dia mengatakan, setelah menyuntikan gas tiga kilogram diberi karet, disegel dan diberi barcode. Pihaknya juga menyita telepon genggam para pelaku yang berisi percakapan tentang transaksi ilegal.

Kusworo mengatakan, para pelaku dijerat pasal 53 undang-undang 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yaitu memperniagakan tanpa izin dan penyalahgunaan perniagaan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara denda Rp 60 miliar.

"Sementara ini (pelaku menjual) di seputar Cilengkrang, pengakuan tersangka dijual untuk kebutuhan rumah tangga dan warung UMKM," katanya.

Pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan dan menangkap jika terdapat pelaku lainnya. Kusworo mengatakan, aktivitas para pelaku sangat berbahaya dan dapat menyulut kebakaran.

"Kegiatan ini mengakibatkan bahaya, disuntikkan ke 12 kilogram. Banyak gas bocor keluar, setelah aktivitas penyuntikan pelaku merokok. Ini ruangan tertutup dapat menyulut kebakaran. Lokasi penyuntikan kamar mandi dan sebelahnya kompor," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement