Rabu 24 Aug 2022 18:46 WIB

Polda Jatim Tempatkan Kapolsek Pemakai Sabu di Tempat Khusus

AKP I Ketut Agus Wardana telah dicopot dari jabatan Kapolsek Sukodono.

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur  (Polda Jatim) menempatkan eks Kapolsek Sukodono, Sidoarjo, AKP I Ketut Agus Wardana di tempat khusus di Gedung Bidpropam Mapolda setempat. Penempatan khusus itu dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Tiga orang, salah satu AKP dan dua Aiptu telah ditempatkan di tempat khusus Bidpropam Polda Jatim dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga

Dirmanto bersikukuh bahwa, yang sedang diperiksa oleh Bidpropam hanya tiga polisi Polsek Sukodono. Padahal, sebelumnya Kapolresta Sidoarjo, Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro menyebut ada lima polisi yang terjaring kasus narkotika.

"Didapatkan tiga orang itulah yang positif menggunakan sabu," ujar perwira dengan tiga melati emas ini.

Kombes Dirmanto menyatakan, pihaknya masih mendalami kepada siapa Aiptu B membeli barang haram tersebut seharga Rp 500 ribu.

"Sabunya ini, informasi yang kami terima, itu yang beli Saudara, kepada seseorang yang masih kita dalami oleh Ditresnarkoba Polda jatim," tambahnya.

Saat ini AKP I Ketut Agus Wardana telah dicopot dari jabatan Kapolsek Sukodono. AKP Suprianta ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Sukodono.

"Jabatan Kapolsek Sukodono sementara waktu, sudah ditunjuk Pelaksana Hariannya (Plh) yaitu AKP Supriatna, beliau merupakan salah satu perwira di Polresta Sidoarjo yang berdinas di Satreskrim Polresta Sidoarjo," kata dia.

Jika dalam pemeriksaan Propam Polda Jatim nanti diputuskan melanggar berat, ia menyebut akan ada sanksinya. Yang paling berat yakni pemecatan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement