REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri akan menggelar sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, Kamis (25/8). Sidang etik internal tersebut, untuk menentukan apakah Irjen Sambo bakal dipecat dari keanggotaannya di kepolisian.
“Ya. Besok (25/8) akan dilaksanakan sidang kode etik. Fokus untuk Pak Sambo dulu,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Kompleks DPR, di Jakarta, pada Rabu (24/8).
Dedi mengatakan, sidang KEPP untuk Irjen Sambo itu nantinya, akan dipimpin oleh Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri, selaku Kepala Badan Intel dan Keamanan (Kaba Intelkam) Polri.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sejak pekan lalu, mendesak Polri menggelar sidang KKEP terhadap Irjen Ferdy Sambo. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, lembaga pengawas Polri itu merekomendasikan agar sidang KKEP Polri, memutuskan untuk memecat Irjen Sambo sebagai anggota kepolisian.
“Kompolnas mendorong sidang kode etik terhadap tersangka Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) ini, segera dilaksanakan. Dan agar yang bersangkutan (Irjen Sambo), dapat diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat-Pecat),” begitu kata Poengky, kepada Republika.co.id, Kamis (18/8).
Poengky menerangkan, Kompolnas, akan memastikan hadir dalam KKEP terhadap Irjen Sambo, untuk memastikan keputusan Komisi Etik Polri (KEP), memecat Irjen Sambo. Kompolnas, lanjut Poengky, mengacu pada Pasal 9 huruf f, Peraturan Presiden (Perpres) 17/2011 tentang Kompolnas, punya kewenangan untuk mengikuti gelar perkara, sidang disiplin, maupun sidang KKEP Polri.
“Kami dari Kompolnas, akan hadir dalam KKEP itu nantinya. Dan kami (Kompolnas) mendorong agar Polri secepatnya melaksanakan sidang KKEP untuk tersangka FS ini,” terang Poengky.
Poengky menerangkan, Kompolnas, terus mengawasi proses kemajuan dalam kasus kematian Brigadir J, yang mendapuk Irjen Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana. Status tersangka Irjen Sambo tersebut, terkait dengan perkara berat.
Selain menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, kata Poengky, hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga menguatkan pembuktian tentang pelanggaran etik yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri itu.
Dua perkara tersebut, menurut Kompolnas, kata Poengky, dasar sangkaan kuat untuk sidang KEPP, memutuskan pemecatan Irjen Sambo. “Jika dilihat dari pelanggaran etiknya, dan kasus pidananya yang berat, FS ini, dapat diputuskan PTDH (pecat),” sambung Poengky.