REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA--Seorang kepala madrasah ibtidaiyah di Kabupaten Purbalingga diciduk polisi karena terbukti melakukan pencabulan pada anak di bawah umur.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengungkapkan, bocah laki-laki berusia 14 tahun berinisial FH dicabuli selama tiga tahun oleh pelaku yang berusia 51 tahun. "Waktu kejadian dari bulan juli tahun 2019 sampai dengan yang terakhir pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022," kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan dalam konferensi pers, Rabu (24/8/2022).
Kapolres menjelaskan, kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Dimana tersangka pencabulan yaitu berinisial TN (51 tahun) pekerjaan PNS dari salah satu lembaga pendidikan di Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Korban merupakan murid dari pelaku. "Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan memberikan iming-iming berupa uang dan diajak jalan-jalan," jelas Kapolres.
Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari sekolah korban pada 28 Juli 2022. Korban mengeluh sakit pada saat proses belajar mengajar di sekolah, sehingga oleh guru diantar berobat ke Puskesmas terdekat.
Dari hasil pemeriksaan dokter bahwa korban mengalami sakit di alat kelaminnya dan kemudian dilakukan pemeriksaan dan visum. Karena guru mencurigai ada sesuatu yang disembunyikan, selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Kemudian Dinas Sosial melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Purbalingga.
Dengan adanya laporan tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan visum ulang terhadap korban, dan diketahui bahwa korban sering mengalami pencabulan. Penyelidikan kemudian mengerucut kepada tersangka TN.
"Dari pengakuan pelaku dan korban kejadian tersebut sudah dilakukan selama tiga tahun. Dan dari pengembangan didapati satu orang korban lain yang saat ini berumur 20 tahun berjenis kelamin laki-laki namun sudah tidak tinggal di Purbalingga," jelasnya.
Untuk TKP, berada di rumah milik saudara dari tersangka di wilayah Kecamatan Kutasari dan dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong. Sedangkan tersangka TN dari pengakuannya, selain sebagai pelaku ia pernah menjadi korban pencabulan saat berusia enam tahun.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1(satu) potong Celana panjang warna krem, 1 (satu) potong Kaos lengan panjang warna hitam, 1 (satu) potong Celana Dalam warna Coklat, 1 (satu) potong Celana jeans ¾ warna Biru.
Lebih lanjut disampaikan, tim Kopi Braling (Konseling Psikoterapi Polres Purbalingga) sudah melakukan pendampingan terhadap korban."Kondisi korban saat ini, Alhamdulillah sudah membaik tidak ada hal yang menggangu kejiwaan," kata Kapolres.
Kapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," katanya.