Kamis 25 Aug 2022 00:06 WIB

Loyalis Najib Ajukan Petisi Pengampunan Kepada Raja Malaysia

Pengadilan menolak banding terakhir Najib dan menetapkan hukuman 12 tahun penjara.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
Pendukung mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak berkumpul di luar Istana Nasional di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu, 24 Agustus 2022. Mereka berkumpul untuk mencari intervensi kerajaan hanya sehari setelah Najib memulai hukuman penjara 12 tahun, sementara penentang melancarkan serangan. petisi online yang mendesak raja untuk menolak grasi.
Foto: AP Photo/Vincent Thian
Pendukung mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak berkumpul di luar Istana Nasional di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu, 24 Agustus 2022. Mereka berkumpul untuk mencari intervensi kerajaan hanya sehari setelah Najib memulai hukuman penjara 12 tahun, sementara penentang melancarkan serangan. petisi online yang mendesak raja untuk menolak grasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pendukung mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengajukan petisi kepada Raja Al-Sultan Abdullah untuk meminta pengampunan. Petisi ini diajukan setelah Najib dipenjara terkait dengan skandal penyelewengan dana investasi negara.

Sekitar 200 loyalis Najib berkumpul di luar istana nasional pada Rabu (24/8/2022) sore untuk menyerahkan permintaan pengampunan terhadap mantan perdana menteri tersebut. Najib memimpin Malaysia selama sembilan tahun hingga 2018. 

Baca Juga

"Saya ingin meminta pengampunan penuh untuk segera diberikan kepada orang  yang telah melayani dengan terhormat. Pelayanan dan kontribusinya telah dicabik-cabik dengan cara yang memalukan," anggota Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), Syed Mohammad Imran Syed Abdul Aziz, yang mengorganisir protes tersebut.

Pada Selasa (23/8/2022), pengadilan tinggi negara Malaysia menolak banding terakhir Najib dan menetapkan hukuman penjara 12 tahun. Pengadilan menyatakan Najib bersalah karena secara ilegal menerima sekitar 10 juta dolar AS dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB).  Dia ditahan di Penjara Kajang. Kompleks penjara tersebut  menampung hingga 5.000 tahanan dengan berbagai kasus kriminal, termasuk pembunuhan dan pengedar narkoba.

Najib dapat mengajukan grasi, yang dapat diberikan oleh raja Malaysia. Para pembuat petisi pada Rabu juga meminta Perdana Menteri Ismail untuk menekan kasus pengampunan kerajaan.

Sebagai putra bangsawan Melayu, Najib diyakini dekat dengan beberapa sultan sebagai penguasa tradisional Malaysia. Najib juga berasal dari Pahang, negara bagian yang sama dengan raja saat ini.

Najib akan kembali menjalani persidangan pada Kamis (25/8/2022) untuk menghadapi dakwaan lain terkait 1MDB, dalam skandal yang melibatkan lembaga keuangan dan pejabat tinggi di seluruh dunia. Najib mampu menekan penyelidikan lokal terhadap korupsi di 1MDB sampai kekalahannya dalam pemilihan umum pada 2018, ketika para pemilih menunjukkan kemarahan mereka atas penyelewengan dana 1MDB. UMNO yang merupakan partai Najib telah memimpin setiap pemerintahan koalisi multi-etnis selama lebih dari enam dekade sejak kemerdekaan dari penjajahan Inggris.

Partai UMNO kembali berkuasa tahun lalu di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob. Tetapi mereka terbelah oleh faksi-faksi yang bersaing, dan tidak ada indikasi bahwa Najib dapat mengandalkan bantuan politik apa pun.

Wakil jaksa penuntut umum, Mohd Mustafa P Kunyalam, mengatakan, Najib akan kembali menjalani persidangan pada Kamis untuk menghadapi persidangan kedua atas skandal 1MDB.

Sidang tersebut merupakan bagian dari kasus terbesar yang dihadapi Najib terkait korupsi 1MDB.  Dia didakwa dengan 21 tuduhan pencucian uang dan empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan karena diduga menerima transfer ilegal setidaknya 2,3 miliar ringgit atau 512,93 juta dolar AS antara 2011 dan 2014.

Najib juga menghadapi tiga kasus lain, dan semuanya diancam hukuman penjara dan hukuman finansial yang berat. Dia mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan. Najib mengatakan, dia telah disesatkan oleh pejabat 1MDB.

sumber : Reuters
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement