REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH – Mantan imam Masjidil Haram, Syekh Saleh al-Taleb, dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara oleh otoritas Saudi. Informasi ini disampaikan kelompok hak asasi manusia, Prisoners of Conscience. Pengadilan Banding membatalkan keputusan awal oleh Pengadilan Kriminal Khusus, yang membebaskan Syekh Al-Taleb, alih-alih memberinya hukuman penjara formal.
Dilansir di The New Arab, Rabu (24/8), Syekh Saleh al-Taleb awalnya ditangkap pada Agustus 2018. Hingga saat ini, tidak ada penjelasan resmi atas penahanan pria berusia 48 tahun itu.
Kelompok advokasi Prisoners of Conscie, yang memantau dan mendokumentasikan penangkapan para pengkhutbah dan ulama Arab Saudi, Taleb ditangkap setelah dia menyampaikan ceramah tentang kewajiban dalam Islam untuk berbicara menentang kejahatan di depan umum.
Penangkapan pada 2018 lalu itu, menurut media Timur Tengah, Khaleej, Taleb mengkritik secara keras percampuran antara laki-laki dan perempuan bukan mahram dalam berbagai event yang gencar digelar Pemerintah Arab Saudi.
Meskipun tidak ada kritik langsung terhadap keluarga Kerajaan Arab Saudi dalam ceramahnya, kerajaan dalam beberapa bulan terakhir telah melonggarkan hukum tentang kehadiran perempuan di acara-acara publik.
Arab Saudi dikenal secara rutin memenjarakan aktivis, jurnalis, maupun para penceramah tanpa alasan yang jelas.
Puluhan pengkhutbah dilaporkan telah ditangkap sejak 2017. Termasuk di antaranya yang menyerukan rekonsiliasi antara negara-negara Teluk, ketika Arab Saudi mengatur pengepungan terhadap negara tetangga Qatar.
Hingga saat ini, banyak dari para ulama itu masih berada di penjara, meski hubungan antartetangga sudah dinormalisasi.
Pekan lalu, pihak berwenang Arab Saudi menghukum mahasiswa doktoral Salma Al-Shehab 34 tahun penjara. Penahanan yang disebabkan cuitannya yang kritis terhadap pemerintan ini memicu kemarahan di seluruh dunia.
Sumber: Alaraby