REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Bambang Noroyono
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, motif pembunuhan dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) tak terlepas dari hal-hal yang bersifat kesusilaan. Baik itu pelecehan seksual ataupun perselingkuhan.
"Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu," ujar Sigit ketika memberikan jawabannya dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Kendati tak lepas dari isu pelecehan seksual ataupun perselingkuhan, ia belum dapat memastikan motif yang sebenarnya. Pasalnya, masih ada pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir. Jadi ini juga mungkin bisa mendapatkan gambaran secara lebih jelas," ujar Sigit.
"Bahwa saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudara PC atau saudari PC melaporkan terkait dengan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang," sambungnya.
Menurut Kapolri, peran Putri dalam kasus Brigadir J adalah membiarkan pembunuhan tersebut terjadi. Adapun penembakan dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer (RE).
"Disaksikan oleh Ricky dan Kuwat (Maruf) dan membantu pembunuhan," ujar Sigit.
Sebelumnya, Putri Candrawathi pernah menjadi pelapor korban pelecehan seksual, dan ancaman kekerasan dengan Brigadir J yang sudah meninggal dunia sebagai terlapor. Pelaporan tersebut sempat naik penyidikan dan bahkan disupervisi Polda Metro Jaya.
Kepada Republika pada Rabu (10/8/2022), Kabareskrim Polri Komjen Agus Indarto pernah mengatakan, pelaporan oleh Putri Candrawathi di Polres Jaksel itu nihil fakta dan tak ada peristiwa pidananya. Pada Jumat (12/8/2022), Bareskrim Polri mengumumkan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) atas kasus palsu itu.
Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan empat tersangka lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE), dan Kuwat Maaruf. Para tersangka dijerat dengan sangkaan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.