Kamis 25 Aug 2022 05:30 WIB

Polri Jadwalkan Periksa Tersangka Putri Candrawathi Pekan Ini

Pemeriksaan Putri Sambo akan dilakukan pada Kamis atau Jumat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (kiri) Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kedua kanan) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). Timsus memeriksa Irjen Ferdy Sambo untuk yang pertama kali sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Norfiansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang dalam keterangannya kepada timsus mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi yang mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (kiri) Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kedua kanan) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). Timsus memeriksa Irjen Ferdy Sambo untuk yang pertama kali sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Norfiansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang dalam keterangannya kepada timsus mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi yang mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim khusus (Timsus) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, pekan ini sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu, mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi dijadwalkan pada Kamis (25/8) atau Jumat (26/8). "Sesuai penjelasan Pak Kapolri, (pemeriksaan) terjadwal besok (Kamis) atau Jumat,"kata Kepala Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.

Penyidik Timsus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pada Jumat (19/8). Ibu empat orang anak itu resmi menjadi tersangka bersama Fedy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencanaBrigadir J.

Selain pasangan suami istri tersebut, tiga tersangka lain ialahBharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukum mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Putri belum diperiksa sebagai tersangka maupun ditahankarenasaat penetapan tersangka, dia mengajukan izin sakit selama tujuh hari. Penahanan terhadap Putri Candrawathisebagaitersangka akan diputuskan oleh penyidik setelah pemeriksaan, tambah Dedi.

"Nanti kalau sudah diputuskan penyidik, baru kami sampaikan ke teman-teman media," katanya.

Selain itu, penyidik Inspektorat Khusus (Itsus) Polri akan menggelar sidang kode etik terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo

Untuk besok, Kamis (25/8), kata Dedi, penyidik Inspektorat Khusus (Itsus) Polri fokus melaksanakan sidang etik untuk menentukan apakahFerdy Sambomasih bisa menjadi anggota Polri atau tidak. "(Kamis) fokus ke Pak Sambo dulu," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement