Melanggar Satu Arah di Jalan Gambiran, Sanksi Diterapkan

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto, saat menggelar konferensi pers di Balai Kota Yogyakarta.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto, saat menggelar konferensi pers di Balai Kota Yogyakarta. | Foto: Silvy Dian Setiawan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Manajemen rekayasa lalu lintas dengan menerapkan satu arah di Jalan Gambiran Kota Yogyakarta ke arah selatan mulai dilakukan 30 Agustus 2022 nanti. Sanksi pun diterapkan jika ada pengendara yang melanggar.

Meskipun begitu, penerapan sanksi ini tidak langsung diterapkan saat kebijakan satu arah tersebut mulai diberlakukan. Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto mengatakan, sanksi baru akan diterapkan setelah satu bulan penerapan kebijakan satu arah tersebut.

"Satu bulan setelah uji coba setelah tanggal 30 (Agustus), maka polisi bisa melakukan tindakan penilangan. Pada jangka waktu satu bulan kita sudah koordinasi (dengan pihak kepolisian), kita persuasif (dulu), tapi jangan diartikan selama satu bulan boleh melanggar," kata Yulianto di kompleks Balai Kota Yogyakarta.

Pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi terkait penerapan satu arah di Jalan Gambiran ini kepada pengendara. Meski begitu, pada satu bulan pertama pelaksanaannya masih akan dilakukan pendekatan secara persuasif kepada pengendara.

"Seandainya ada masyarakat yang belum tahu atau mungkin melawan arus atau melanggar, tentu tidak serta merta dilakukan penindakan. Itu masih dalam rangka sosialisasi, kita akan melakukan penjagaan pada saat uji coba besok," ujarnya.

Selain itu, sosialisasi ke masyarakat yang tinggal di sekitar Jalan Gambiran juga dilakukan. Yulianto menyebut, pemberlakuan satu arah ini tidak akan mempengaruhi akses masyarakat sekitar.

"Masyarakat di sepanjang Jalan Gambiran apabila akan mengakses ke utara, maka dia bisa melalui Jalan Gambir Sari ke Gambir Sawit dan menyambung ke Gambir Anom, kemudian langsung ke utara," lanjutnya.

Pihaknya juga akan memasang rambu-rambu terkait kebijakan satu arah tersebut di Jalan Gambiran maupun kawasan di sekitar jalan tersebut. Dengan dipasangnya rambu-rambu, diharapkan nantinya dapat ditaati oleh pengendara.

"Kalau rambu sudah dipasang, tentu masyarakat harus mentaati, tapi tidak serta merta (langsung) diterapkan sanksi (di awal penerapan kebijakan satu arah)," jelas Yulianto.

Sementara itu, juga ada kekhawatiran digunakannya pinggiran jalan di Jalan Gambiran sebagai tempat parkir. Terkait hal ini, pihaknya akan melakukan penjagaan agar tidak terjadi praktik parkir liar di kawasan tersebut setelah diterapkannya kebijakan satu arah.

"Parkir di tepi jalan tentu itu akan mengganggu kelancaran (lalu lintas) lagi. Maka salah satunya kita pasang rambu larangan parkir, walaupun sebenarnya tanpa dipasang rambu pun orang tidak boleh parkir di tepi jalan," ujarnya.

Terkait


Pemberlakukan Satu Arah Jalan Gambiran Dinilai Turunkan Volume Kendaraan

Akhir Agustus, Jalan Gambiran Diberlakukan Satu Arah ke Selatan

Bus Pariwisata ke Yogyakarta Diminta Hindari Tempat Parkir Liar

Penataan Parkir Jalan KH Ahmad Dahlan Dilakukan Bertahap

Nataru, Dishub Yogya Siapkan Parkir Alternatif Bus Wisata

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark