REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua orang saksi hadir pada sidang kasus aplikasi investasi Qoutex di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jalan Jaksa, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (25/8/2022). Mereka menceritakan awal mula tergiur mengikuti aplikasi Qoutex yang dipromosikan oleh terdakwa Doni Salmanan.
Salah seorang saksi asal Pandeglang Banten Restu Adi Wiguna mengaku, awal tahun 2021 mulai berencana melakukan investasi. Dia pun mencari sejumlah informasi terkait investasi di media sosial Youtube, hingga akhirnya menemukan channel youtube Doni Salmanan.
"Saya termotivasi karena melihat youtube (Doni) dengan judul kalau nggak salah Rp 70 juta jadi berapa miliar yang disampaikan Doni. Saya terbawa ingin ikut," ujarnya saat menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.
Dia mengaku, tergiur dengan iming-iming keuntungan yang diperoleh dari kegiatan tersebut. Channel trading yang banyak ditonton olehnya di media sosial Youtube milik Doni Salmanan.
"Saya tahu keuntungan trading karena kegiatan dia itu (Doni) saja," katanya.
Dengan melihat background Doni Salmanan yang hanya tamatan SD, dia pun merasa yakin bisa bermain di bisnis trading. Restu mengaku, banyak menonton channel Youtube Doni Salmanan yang berisi edukasi tentang trading dan analisis market. Saat itu, dia merasa percaya dengan apa yang disampaikan oleh terdakwa.
"Yang saya lihat konten edukasi buat orang yang ikut join, analisis market. Saat itu saya percaya," katanya.
Dia mengetahui, jika Doni berperan sebagai mentor dan memberikan edukasi tentang aplikasi Qoutex. Restu mengaku ikut trading Qoutex salah satu alasannya karena faktor ekonomi ingin mendapatkan keuntungan.
Dengan melihat channel Youtube milik Doni Salmanan, Restu mulai berinvestasi dan berbisnis di aplikasi Quotex sejak Maret tahun 2021. Total dana yang diinvestasikan mencapai Rp 300 juta. Namun, Dia memilih berhenti pada September tahun 2021 karena mengalami kerugian sebesar Rp 136 juta.