Kamis 25 Aug 2022 13:06 WIB

Menkop Temui Jaksa Agung Bahas Penegakan Hukum Koperasi Bermasalah Setelah Homologasi

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah sedang menangani delapan koperasi bermasalah.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam. Saat ini Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kemenkop sedang menangani delapan koperasi bermasalah yang mengalami gagal bayar terhadap anggota.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam. Saat ini Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kemenkop sedang menangani delapan koperasi bermasalah yang mengalami gagal bayar terhadap anggota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan pertemuan pertemuan itu guna membahas penegakan hukum terhadap koperasi bermasalah setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau homologasi. 

“Seperti arahan Bapak Presiden, penegakan hukum merupakan salah satu prioritas utama. Bagi Kementerian Koperasi dan UKM ada kebutuhan yang sangat urgen karena banyak koperasi bermasalah yang sudah menempuh PKPU atau homologasi, tetapi pelaksanaan putusannya tidak berjalan baik, sehingga penyelesaian kewajiban pembayaran simpanan anggota menjadi berlarut-larut,” ujar Teten usai bertemu dengan Jaksa Agung di Gedung Kejaksaan Agung, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga

Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kemenkop Agus Santoso dan Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi turut mendampingi Menkop. Teten mengatakan, saat ini Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kemenkop sedang menangani delapan koperasi bermasalah yang mengalami gagal bayar terhadap anggota, yaitu KSP Intidana, KSP Indosurya Cipta, KSP Sejahtera Bersama, KSP Timur Pratama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Lima Garuda, dan Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa. 

Dari delapan koperasi bermasalah tersebut, terdapat pendiri dan pengurus dari tiga KSP dalam proses pidana, yaitu dari KSP Indosurya, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Sejahtera Bersama. Maka, ia menyampaikan agar pengurus beberapa koperasi tersebut berupaya memenuhi kewajiban tahapan pembayaran sesuai skema homologasi yang telah ditetapkan Pengadilan.