Kamis 25 Aug 2022 13:39 WIB

Risma: Pemerintah Sedang Bangun 3 Rusunawa untuk PMKS, Salah Satunya di Bandung

PMKS hanya perlu membayar biaya sewa unit rusunawa itu sebesar Rp 10 ribu per bulan.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Foto: Republika/Febryan. A
Menteri Sosial Tri Rismaharini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, pemerintah kini sedang membangun tiga rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) baru untuk kelompok rentan seperti pemulung, gelandangan dan pengemis. Total akan terdapat delapan rusunawa baru hingga tahun 2024 mendatang. 

"Tahun ini ada tiga rusunawa yang dibangun," kata Risma kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/8/2022). 

Risma bilang, pembangunan tiga rusunawa itu dilakukan di tiga kota yang banyak ditemui orang-orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Pertama di Kota Solo, Jawa Tengah. Lalu di Kota Bandung, Jawa Barat. Serta di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

"Saat ini ketiganya masih dalam proses pembangunan. Rusunawa yang di Solo dan Bandung sudah hampir rampung," ujarnya. 

Risma juga sempat mengatakan, bahwa pemerintah berencana membangun delapan rusunawa baru, yang terdiri atas 14 menara, di sejumlah kota di Indonesia pada 2021-2024. Target pembangunan hingga 2024 ini disampaikan Risma ketika berpidato dalam acara Dialog Konstruktif Delegasi Republik Indonesia dengan Komite Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) di Jenewa, Swiss, Kamis (18/8). 

Adapun saat ini, terdapat dua rusunawa yang telah selesai dibangun oleh Kementerian PUPR, yakni Rusunawa di Jakarta dan Bekasi. Risma mengatakan, dua rusunawa itu belum diisi oleh para PMKS meski mereka sudah didata. 

"Sekarang kita sedang siapkan mereka untuk masuk (dua rusunawa itu). Sebab, masih ada beberapa perabot yang kurang. Kita juga sedang sesuaikan klosetnya untuk penyandang disabilitas," kata Risma. 

Tahun lalu, Risma menyatakan bahwa para PMKS hanya perlu membayar biaya sewa unit rusunawa itu sebesar Rp 10 ribu per bulan. Di sisi lain, mereka dilarang menyewakan atau mengalihkan unitnya kepada orang lain.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement