Kamis 25 Aug 2022 13:43 WIB

Pemkab Bekasi Restorasi Lahan Bekas TPS Ilegal di Kali CBL

Pemkab Bekasi melakukan restorasi lahan bekas TPS ilegal di Kali CBL.

Foto udara Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di bantaran Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) di Tambun, Kabupaten Bekasi. Pemkab Bekasi melakukan restorasi lahan bekas TPS ilegal di Kali CBL.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Foto udara Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di bantaran Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) di Tambun, Kabupaten Bekasi. Pemkab Bekasi melakukan restorasi lahan bekas TPS ilegal di Kali CBL.

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berupaya merestorasi lahan bekas tempat pembuangan sampah ilegal seluas 3,6 hektare di Bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL), Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.

"Harus dikembalikan menjadi lahan konservasi. Fungsi awal dari wilayah sepadan bantaran sungai itu kan untuk konservasi jadi lahan harus hijau terbuka atau ditanami tanaman atau hutan," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Baca Juga

Pemerintah daerah dalam waktu dekat akan menjalin komunikasi dengan pemilik tanah dengan maksud mendorong lahan tersebut untuk dikembalikan ke fungsi awal wilayah bantaran sungai.

"Ini tergantung hasil diskusi dengan yang punya tanahnya. Jadi nanti kita dorong TPS ini akan dikembalikan ke fungsi konservasi, tidak menjadi TPS, tidak menjadi bangunan liar, atau aktivitas penghuni maupun usaha," ucapnya.

Dani mengaku tidak akan pernah bisa memindahkan ratusan ribu kubik sampah yang telah terlanjur dibuang ke TPS ilegal Kali CBL. Alasan pertama karena terkendala kondisi TPA Burangkeng yang sudah kelebihan kapasitas.

Kemudian biaya untuk mengangkut ratusan ribu kubik sampah tersebut akan jauh lebih mahal dibandingkan apabila pihaknya melakukan restorasi lahan. "Biaya angkut mahal, mau diangkut ke TPA Burangkeng juga sudah tidak muat, jadi mungkin nanti akan ditutup lagi oleh tanah," katanya.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya juga telah melakukan gugatan pidana atas kasus tempat pembuangan sampah ilegal di Kabupaten Bekasi dan telah menetapkan dua tersangka berinisial ES dan A.

Gakkum KLHK memperkirakan TPS ilegal tersebut telah beroperasi sejak 2014 sampai Januari 2022 dengan luas sekitar 3,6 hektare dan diperkirakan memiliki total timbunan sampah sekitar 500 ribu meter kubik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement