Kamis 25 Aug 2022 15:51 WIB

Pengadilan India Putuskan Adzan tak Melanggar Aturan

Adzan adalah panggilan bagi umat Islam untuk sholat.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Muhammad Hafil
 Pengadilan India Putuskan Adzan tak Melanggar Aturan. Foto:  Adzan (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengadilan India Putuskan Adzan tak Melanggar Aturan. Foto: Adzan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,KARNATAKA–Pengadilan Tinggi Karnataka, India menolak petisi yang menentang isi panggilan adzan pada Senin (22/8/2022). Sebelumnya, sekelompok orang membuat petisi yang menyebut bahwa istilah “Allahu Akbar” atau Allah Maha Besar dalam panggilan adzan melukai sentimen agama lain.

Namun pengadilan menyatakan bahwa Pasal 25 dan 26 dari Konstitusi India yang berisi "mewujudkan prinsip toleransi beragama” menegaskan bahwa adzan dilindungi oleh Konstitusi sebagai praktik keagamaan yang penting dalam Islam. Pemohon Chandrashekhar R. berpendapat bahwa isi adzan melanggar hak-hak dasar warga negara lain dan berusaha untuk menghentikan masjid-masjid menggunakan isi adzan melalui pengeras suara.

Baca Juga

Dilansir dari Jurist, Rabu (24/8/2022), pengadilan menyatakan bahwa hak dasar untuk secara bebas menganut, mengamalkan, dan menyebarkan agama mereka sendiri bukanlah hak mutlak dan tunduk pada pembatasan atas dasar ketertiban umum, moralitas, dan kesehatan. Penjabat Ketua Hakim Alok Aradhe dan Hakim S Vishwajith Shetty memutuskan:

"Adzan adalah panggilan bagi umat Islam untuk sholat. Ini adalah kasus pemohon sendiri seperti yang dimohonkan dalam petisi tertulis, bahwa adzan adalah praktik keagamaan yang penting dari orang-orang yang beragama Islam. Penting juga untuk dicatat bahwa tidak terjadi pada pemohon sendiri bahwa hak fundamentalnya yang dijamin dalam Pasal 25 dilanggar dengan cara apa pun dengan mengumandangkan adzan melalui pengeras suara atau sistem PA atau isinya melanggar hak dasar yang dijamin kepada pemohon atau orang yang menganut kepercayaan lain.

"Pengadilan kemudian mengacu pada aturan sebelumnya dan memerintahkan bahwa alat musik termasuk pengeras suara, dan sistem PA tidak diperbolehkan antara pukul 10 malam hingga 6 pagi."

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement