Kamis 25 Aug 2022 13:54 WIB

Polisi Tetapkan Anggota DPRD Kota Palembang Pemukul Wanita Jadi Tersangka

Polisi memiliki cukup bukti untuk menetapkan anggota DPRD itu sebagai tersangka.

Tangkapan layar seorang yang diduga anggota dewan pukul wanita di SPBU.
Foto: Tangkapan layar Twitter
Tangkapan layar seorang yang diduga anggota dewan pukul wanita di SPBU.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan, menetapkan seorang oknum anggota DPRD kota setempat berinisial MZ sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Palembang, Kamis (25/8/2022), mengatakan, oknum anggota DPRD Kota Palembang berinisial MZ itu menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial J (31) di sebuah SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat (5/8/2022).

Baca Juga

"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang," katanya.

Ia menjelaskan, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan anggota DPRD Palembang berinisial MZ yang dijemput paksa pada Rabu (24/8/2022) malam.

Penyidik juga mengantongi cukup barang bukti, di antaranya berupa video rekaman CCTV, menghimpun keterangan saksi-saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan.

"Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari," katanya.

Menurut Ngajib, penganiayaan tersebut dialami korban J saat sedang antre mengisi bahan bakar minyak mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.

Menurut saksi, tersangka MZ diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu. Korban J yang merasa tersinggung lalu turun dari mobil untukmenegur tersangka MZ.

Kemudian, tersangka MZ keluar dari mobil CRV-nya bernomor polisi BG 7 UB dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban J. Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka MZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBUtersebut hingga kemudianviral di berbagai kanal media sosial.

Setelah video itu viraldi media sosial beberapa hari terakhir, tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.

Baca juga : Anggota DPRD Pukul Wanita, Pengamat: Cerminan Arogansi Kekuasaan

Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tindak kunjung ditindaklanjutihingga akhirnya kasusnya diambil alihPolrestabes Palembang.

Atas perbuatan tersebut, tersangka MZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement