REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD memberikan klasifikasinya, terkait pemberitaan yang menyebut dirinya menyeret nama DPR dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo. Ia menegaskan, tak pernah menyebut DPR dalam pernyataannya.
"DPR di situ saya tidak sebut, oleh karena saya tidak sebut saya tidak tahu apakah yang akan diadili yang ada di kantor saya tentang nama itu," ujar Mahfud dalam sidang yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Ia hanya menjelaskan, Sambo telah membuat skenario agar banyak pihak percaya bahwa kematian Brigadir J diakibatkan dari tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer. Skenario tersebutlah yang pada awal kasus membuat Kompolnas dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkena prank dari Sambo.
"Saya tahu ini diambil dari podcast Deddy Corbuzier dan kutipannya belum lengkap. Saya katakan di situ, sebenarnya Sambo itu menskenariokan agar orang percaya bahwa terjadi tembak-menembak, terjadi baku tembak. Untuk itu dia membuat prakondisi menghubungi beberapa orang," ujar Mahfud.
"Dia (Sambo) menghubungi Kompolnas, pemimpin redaksi sebuah TV besar, Komnas HAM, dan anggota DPR untuk membuat orang percaya dengan skenario tersebut. Itu yang saya katakan di media," sambungnya.
Sambo, jelas Mahfud, disebut menghubungi sejumlah orang pasca terjadinya pembunuhan Brigadir J. Ia menghubungi sejumlah pihak, seperti Kompolnas, pemimpin redaksi televisi, hingga anggota bukan dalam rangka merencanakan pembunuhan, melainkan untuk membuat alibi yang melancarkan skenarionya.
Kendati demikian, ditelepon oleh seorang yang saat ini berstatus tersangka juga bukan berarti orang itu bersalah. "Kan sama dengan di tengah pasar ada maling, kan tidak bisa dianggap pidana nyebut siapa malingnya. Apalagi kalau cuma ditelepon, bukan tindak pidana, dihubungi bukan tindak pidana," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu.