Kamis 25 Aug 2022 14:42 WIB

Subsidi Pupuk Organik Dicabut, Produsen: 60 Ribu Pekerja Terancam PHK

Saat ini terdapat 143 pabrik pupuk organik di Indonesia.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Pupuk organik (ilustrasi).
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Pupuk organik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Mitra Produksi Organik (Himpo) menuturkan ratusan pabrik pupuk organik terancam tutup dan menyebabkan ribuan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan pemerintah yang menghentikan alokasi pupuk organik bersubsidi. Himpo meminta DPR dan pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Ketua Himpo, Parto, menuturkan, terdapat 143 pabrik pupuk organik di Indonesia. Adapun yang menjadi anggota Himpo sebanyak 105 pabrik. Pabrik pupuk organik bukan merupakan perusahaan yang menginduk tapi dikelola  investor lokal di berbagai provinsi. Pabrik pupuk organik juga termasuk ke dalam UMKM.

Baca Juga

Menurut dia, pabrikan pupuk organik telah menyerap sekitar 30 ribu tenaga kerja langsung. Di luar itu, ada tenaga kerja tidak langsung yang menjadi penyuplai hingga pengepul bahan baku untuk pabrik.

"Kita hitung total ada 60 ribu tenaga kerja yang bekerja bersama kami. Jika tidak ada lagi subsidi organik, otomatis pabrik kami tutup, haruskan kita biarkan mereka terlantar?" kata Parto.