REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan, peraturan gubernur (pergub) terkait penggusuran sedang dalam proses pencabutan sesuai desakan dari sejumlah kelompok masyarakat. "Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu saja dari kementerian," kata Anies saat meresmikan kampung susun di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022).
Dia mengaku, sudah menyiapkan pergub pencabutan yang saat ini dalam harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kami sudah menyiapkan pergub pencabutannya," kata Anies.
Eks mendikbud itu berjanji sebelum masa jabatannya selesai pada Oktober 2022, pergub terkait penggusuran itu sudah dicabut. Anies pun akan diumumkan begitu mendapat nomor dari Kemendagri. "Itu sudah dibuat beberapa bulan yang lalu, tinggal proses saja," kata Anies.
Pernyataan Anies menjawab desakan sejumlah kelompok masyarakat, antara lain yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP). Kelompok masyarakat itu sebelumnya beberapa kali mendatangi Balai Kota Jakarta menuntut pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Pergub itu terbit pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kelompok masyarakat tersebut mendatangi Balai Kota DKI, Jakarta Pusat sejak Februari 2022, dan terakhir dilakukan pada Kamis (4/8/2022).
Kedatangan mereka ke Balai Kota DKI juga sempat beraudiensi dengan Gubernur Anies pada 6 April 2022. Hasil pertemuan itu disepakati Pemprov DKI akan meninjau ulang pergub tersebut. Kelompok masyarakat menilai selama ini angka penggusuran berkurang dibanding sebelumnya, namun pola yang digunakan masih sama atau direplikasi.