REPUBLIKA.CO.ID, KUCHING -- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Sarawak, Malaysia, telah melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap 47 warga negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus kriminal berat hingga terancam hukuman mati di negeri jiran sejak tahun 2018 hingga 2022.
"Berkat pendampingan dan perlindungan itu, dari 47 orang tersebut berhasil mendapat pengurangan hukuman bahkan ada yang terlepas dari jeratan hukuman mati," kata Konsul Jenderal (Konjen) RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono di Kuching, Malaysia, Kamis (25/8/2022).
Dia menjelaskan, sebanyak 47 WNI itu kebanyakan tersangkut kasus kriminal, kemudian narkoba, dan sebagian kecil lainnya terlibat kasus pembunuhan. "Mereka kami dampingi melalui seorang pengacara yang telah ditunjuk, dan alhamdulillah 25 orang di antaranya dikurangi hukuman hingga ada yang bebas dari hukuman mati," kata Sigit.
Menurut Sigit, bagi mereka yang dinyatakan bebas, tentu saja tidak terlepas dari kerja sama dengan pihak Malaysia, seperti seorang WNI tersangkut kasus narkoba pada Maret 2022. Beruntung, ia terlepas dari jeratan hukuman mati sehingga bisa dipulangkan ke Tanah Air.
Dia melanjutkan, untuk tahun ini, ada lima WNI yang kasusnya akan jatuh tempo di pengadilan Sarawak, Malaysia. Terhadap kelima WNI, pihaknya melalui pengacara tetap melakukan pendampingan dan perlindungan dengan terus berupaya mendapatkan keringanan dan terlepas dari hukuman mati.
"Kami dalam mengupayakan pembebasan WNI dari jeratan hukuman mati, tidak segan-segan berupaya secara total memberikan pendampingan dan perlindungan," kata Sigit.
Bidang Penanganan Perlindungan WNI yaitu Konsuler KJRI Kuching, Budimansyah menambahkan dalam memberikan perlindungan terhadap WNI yang tersangkut kasus kriminal di Sarawak, pihaknya memberikan bantuan hukum dan sosial. "Artinya kepada WNI yang tersangkut kasus dan terancam hukuman mati, mereka diberikan dampingi hingga hadir di persidangan," ujarnya.
Sementara untuk bantuan sosial, mereka yang tersangkut kasus dan berhasil lepas dari jeratan hukum, kemudian ditampung di shelter (rumah perlindungan) yang telah disiapkan sambil menunggu kelengkapan dokumen untuk dipulangkan (repatriasi). "Kemudian kami juga menyiapkan seorang pengacara yang telah dikontrak per kasus, ini untuk bantuan hukum," kata Budimansyah.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pendampingan bagi para WNI yang dideportasi oleh Imigrasi Sarawak, Malaysia. "Jadi repatriasi itu mereka yang kami pulangkan bekerja sama dengan pihak berwenang Sarawak. Sementara untuk yang di deportasi itu mereka yang diusir atau dipulangkan oleh Imigrasi Malaysia karena tidak memiliki kelengkapan dokumen paspor yang dipulangkan melalui PLBN Entikong dan PLBN Aruk," kata Budimansyah.