Kamis 25 Aug 2022 17:15 WIB

Mahathir Prediksi Najib Dapat Ampunan Hukuman dari Kerajaan Malaysia

Jika dapat pengampunan, Najib dibebaskan dari hukuman penjara 12 tahun karena korupsi

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Politisi senior Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan pada Kamis (25/8/2022), bahwa mantan perdana menteri Najib Razak kemungkinan akan menerima pengampunan hukuman dari kerajaan.
Foto: AP/Vincent Thian
Politisi senior Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan pada Kamis (25/8/2022), bahwa mantan perdana menteri Najib Razak kemungkinan akan menerima pengampunan hukuman dari kerajaan.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Politisi senior Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan pada Kamis (25/8/2022), bahwa mantan perdana menteri Najib Razak kemungkinan akan menerima pengampunan hukuman dari kerajaan. Jika dia mendapatkan itu, Najib bisa dibebaskan dari hukuman penjara 12 tahun karena korupsi.

"Untuk Najib, kemungkinan besar dia akan diampuni setelah dipenjara," kata pria berusia 97 tahun itu dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga

Istana Raja Al-Sultan Abdullah yang menerima petisi pengampunan dari loyalis Najib sehari sebelumnya, tidak segera menanggapi permintaan komentar atas pernyataan Mahathir. Namun Najib diyakini dekat dengan beberapa bangsawan Malaysia. Pada Mei lalu, postingan media sosial Najib menunjukkan dia menghadiri perayaan Idul Fitri bersama raja.

Namun, sejauh ini belum ada indikasi bagaimana istana akan menanggapi permohonan grasi oleh sosok yang memegang kekuasaan selama sembilan tahun hingga 2018. Tidak ada tanda-tanda lain pula yang ditunjukan Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob akan menganggap grasi bagi pemimpin partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) yang berkuasa.

Najib telah dikirim ke penjara pada Selasa (13/8/2022) setelah permohonan banding terakhirnya ditolak. Najib dibawa dari kompleks penjara Kajang di tenggara ibu kota ke pengadilan tinggi Kuala Lumpur dengan mobil polisi hitam di bawah pengamanan ketat. Dia dibawa ke ruang sidang melalui pintu masuk pribadi.

Najib duduk mengenakan jas dan dasi gelap saat sidang dimulai. Tuduhan yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus ini termasuk 21 dakwaan pencucian uang dan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan karena diduga menerima transfer ilegal setidaknya 2,3 miliar ringgit antara 2011 dan 2014.

Najib juga menghadapi tiga kasus lain dan semuanya diancam hukuman penjara dan hukuman finansial yang berat. Penyelidik Malaysia dan Amerika Serikat  (AS) mengatakan 4,5 miliar dolar AS dicuri dari  1Malaysia Development Berhad (1MDB), dalam skandal yang melibatkan lembaga keuangan dan pejabat tinggi di seluruh dunia. Lebih dari 1 miliar dolar AS dilacak ke rekening bank Najib.

Mantan perdana menteri juga menghadapi kebangkrutan yang tidak dapat diampuni dan yang akan mencegahnya mencalonkan diri dalam pemilihan. Najib telah membantah melakukan kesalahan, dan telah menggambarkan dirinya sebagai korban dendam politik oleh mantan mentornya.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement